LHOKSEUMAWE – Tim Satreskrim Polres Lhokseumawe meringkus tersangka berinisial ZP, 36 tahun, warga asal Aceh Barat Daya, di rumah kontrakannya di Desa Lhok Salang, Kecamatan Kota Fajar, Aceh Selatan, Rabu, 25 Januari 2017.
Tersangka ZP menjadi buronan atau telah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Lhokseumawe sejak 10 bulan lalu. ZP merupakan pelaku pembunuhan terhadap Mariani, 42 tahun, warga asal Desa Riseh Tunong, Kecamatan Sawang, Aceh Utara, 22 Maret 2016 lalu.
Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Desa Lhok Salang, Kecamatan Kota Fajar, Kabupaten Aceh Selatan. Tersangka berhasil ditangkap setelah tim Opsnal Satreskrim Polres Lhokseumawe bekerja sama dengan Satreskrim setempat, kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, Rabu, 25 Januari 2017.
Yasir menyebut tersangka sedang dibawa dari Aceh Selatan ke Lhokseumawe untuk menjalani proses hukum. Saat tersangka sudah sampai di sini, kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujarnya.