LHOKSUKON – Polres Aceh Utara memberikan reward (penghargaan) kepada empat personel Satuan Reskrim dalam upacara yang digelar di Aula Tri Brata setempat, Rabu, 21 Desember 2016. Reward itu diberikan atas keberhasilan mereka menangkap Samsul Kamal, narapidana Rutan Lhoksukon yang menjadi buronan (DPO) beberapa waktu lalu.
“Apa yang mereka (anggota polisi) lakukan itu telah mewakili tindakan saya. Meski sederhana, tapi upacara seperti ini akan terus kita lakukan lagi bagi anggota-anggota yang luar biasa,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata alias Untung Sangaji di sela-sela upacara.
Seperti diketahui, Samsul Kamal alias Son, 26 tahun, napi perkara penggelapan, melarikan diri dari Rutan Lhoksukon, Aceh Utara, 23 April 2016, sekitar pukul 04.50 WIB. Ia juga berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Aceh Timur terkait kasus penggelapan.