TERKINI
NEWS

Tanam Ganja di Sawah, Pria Ini Diciduk Polisi

LHOKSUKON - Muf, 32 tahun, warga Gampong Pante Breuh, Kecamatan Baktiya, Aceh Timur ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan Gampong Meunasah Bujok, kecamatan…

SUDIRMAN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 576×

LHOKSUKON – Muf, 32 tahun, warga Gampong Pante Breuh, Kecamatan Baktiya, Aceh Timur ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan Gampong Meunasah Bujok, kecamatan setempat, Selasa, 11 Juli 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. Selain memiliki satu paket ganja, tersangka juga menanamam pohon ganja.

“Iya, tersangka kita tangkap di kawasan Meunasah Bujok, Baktiya. Saat kita geledah, dari tersangka kita dapati satu paket ganja dengan berat 11,80 gram,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto, kepada portalsatu.com, Rabu, 12 Juli 2017.

Saat ditanyai petugas, lanjut Kasat, tersangka mengaku ganja itu baru dipetik dari pohon yang ditanamnya.

“Ternyata benar, tersangka menanam pohon ganja itu di areal persawahan gampong setempat, hanya berjarak beberapa meter dari lokasi ditangkap,” jelasnya.

Ditambahkan, terkait tersangka, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka memiliki dan menyimpan narkotika jenis ganja.

“Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Aceh Utara, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Soeharto. []

SUDIRMAN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar