LHOKSUKON – Muf, 32 tahun, warga Gampong Pante Breuh, Kecamatan Baktiya, Aceh Timur ditangkap Satuan Narkoba Polres Aceh Utara di kawasan Gampong Meunasah Bujok, kecamatan setempat, Selasa, 11 Juli 2017 sekitar pukul 15.00 WIB. Selain memiliki satu paket ganja, tersangka juga menanamam pohon ganja.
“Iya, tersangka kita tangkap di kawasan Meunasah Bujok, Baktiya. Saat kita geledah, dari tersangka kita dapati satu paket ganja dengan berat 11,80 gram,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata, melalui Kasat Narkoba Iptu Soeharto, kepada portalsatu.com, Rabu, 12 Juli 2017.
Saat ditanyai petugas, lanjut Kasat, tersangka mengaku ganja itu baru dipetik dari pohon yang ditanamnya.