BANDA ACEH Molornya pembahasan KUA-PPAS berujung pada belum disahkan APBA 2016 membuat pimpinan dan anggota DPRA, termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tidak akan dibayar gaji enam bulan. Sanksi administratif itu, sesuai dengan ketentuan, diatur dalam Permendagri tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016. (Baca: APBA 2016 Belum Disahkan, Apa Sanksi Terhadap Gubernur dan DPRA?)
Dihubungi portalsatu.com, Senin, 4 Januari 2016, anggota Badan Anggaran DPRA Kautsar Muhammad Yus mengatakan, Meunye hana ijôk gaji kakeuh. Kiban tapeug?t man, taprèh ilèe kiban keputusanjih (kalau tidak dibayar gaji ya sudah. Kita tunggu bagaimana keputusannya).
Kautsar mengaku siap menerima apa pun keputusan Mendagri terkait hal itu. Pasalnya, kata dia, sanksi tersebut wajar diterapkan dan merupakan konsekuensi yang harus diterima DPRA, gubernur dan wagub Aceh.
Pak Dellian (Frans Dellian, Karo Humas Pemerintah Aceh) juga sudah mengatakan bahwa akan ada konsekuensi terhadap keterlambatan ini. Tak hanya DPRA, gubernur dan wakil gubernur juga akan mendapatkan sanksi serupa,” kata Kautsar.[] (Baca: Karo Humas: Pemerintah Pusat Berikan Surat Teguran)[] (idg)
