TERKINI
NEWS

Tahapan Pileg 2019 di Gayo Tetap Berjalan hingga Ada Instruksi dari KPU atau KIP Aceh

TAKENGON -- Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Marwansyah mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan tahapan pemilu sebagaimana mestinya. Hal itu disampaikan Marwansyah menanggapi pertanyaan…

DATUK HARIS MOLANA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 625×

TAKENGON — Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tengah Marwansyah mengatakan, pihaknya akan tetap menjalankan tahapan pemilu sebagaimana mestinya.

Hal itu disampaikan Marwansyah menanggapi pertanyaan awak media terkait permintaan DPR Aceh agar menghentikan tahapan pemilu di Aceh.

Menurutnya, KIP Aceh Tengah baru dapat menghentikan proses tahapan pemilu jika ada instruksi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atau KIP Aceh.

“Kita tetap menjalankan tahapan pemilu, karena kita belum ada instruksi untuk menghentikan tahapan itu dari KPU RI,” ujar Marwansyah, Kamis, 12 Oktober 2017.

Saat ini katanya, KIP Aceh Tengah juga sedang menerima pendaftaran partai politik (parpol) untuk peserta pileg 2019.

Hingga H min empat penutupan pendaftaran sebut Marwansyah, telah ada tiga parpol yang mendaftar yakni; Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Amanat Nasional (PAN).

“Ketiganya kita kembalikan karena tidak lengkap,” kata Marwansyah.

Hal serupa juga disampaikan Ketua KIP Kabupaten Bener Meriah, Mukhtaruddin.

Ia mengaku, tahapan pileg di Bener Meriah terus bergulir. Kendatipun ia mengaku telah mengetahui adanya permintaan DPR Aceh yang ditujukan kepada KIP untuk menghentikan tahapan pileg 2019.

“Kalau sudah ada perintah untuk diberhentikan tahapan dari KPU RI, kita plenokan dulu, kalau sepakat, kita jalankan,” kata Mukhtaruddin.

Di Bener Meriah sebutnya, partai Perindo dinyatakan lengkap administrasi. Sementara PSI dikembalikan, lanataran tidak lengkap.

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat telah mencabut dua pasal dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) yakni pasal 57 dan 60 tentang Penyelenggara dan Pengawasan Pemilu. Pencabutan ini berbuntut hingga ke Mahkamah Konstitusi RI.

Terkait hal ini DPR Aceh meminta agar KIP Aceh segera menghentikan tahapan pileg 2019. Bahkan DPR mengancam membekukan anggaran untuk pemilu 2019. Dewan juga meminta KIP Aceh menuruti permintaan itu hingga adanya putusan hukum tetap dari MK.[]

DATUK HARIS MOLANA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar