Salah satu ibadah yang harus dijalani oleh orang berhaji adalah bercukur. Dalam prosesi bercukur dengan menghilangkan tiga lembar rambut kepala. Caranya bisa dengan memotong, menggunting,…
Salah satu ibadah yang harus dijalani oleh orang berhaji adalah bercukur. Dalam prosesi bercukur dengan menghilangkan tiga lembar rambut kepala. Caranya bisa dengan memotong, menggunting, mencabut, memakai obat dan sebagainya. Ketika bercukur disunahkan menghadap kiblat, berdoa dan membaca dzikir serta membaca takbir sebelum dan sesudahnya.
Sedangkan rukun haji yang terakhir adalah tartib. Pemahamannya di sini, tersusunnya pelaksanaan rukun-rukun haji dan umrah sesuai dengan urutan dan aturannya. Tertib dalam umrah ialah menyusun semua rukun umrah. Sedangkan bentuk tertib dalam haji ialah pertama, mendahulukan ihram dan wuquf dari seluruh pekerjaan haji. Kedua, mendahulukan thawaf dari sai. S
ementara itu dalam pelaksanaannya, masing-masing antara rukun dan wajib haji tidak diatur harus diselesaikan atau didahulukan salah satunya baru kemudian yang satunya lagi. Tetapi di antara keduanya dijadikan satuan pekerjaan yang utuh.
Pelaksanaan Tahallul
Pelaksanaan ibadah haji dikenal dengan sebuah sebutan bernama tahallul. Pemahamannya secara bahasa artinya menjadi halal, maksudnya terbebas dari semua yang diharamkan. Dari semua rangkaian kewajiban haji, ada tiga pekerjaan yang disebut pekerjaan utama. Dengan melontar jumrah aqabah tanggal 10 Dzulhijjah, bercukur, dan thawaf ifadhah.
Seseorang dengan mengerjakan ketiga hal tersebut akan didapat dua macam/tahapan tahallul. Pertama, tahallul awal (pertama), ialah apabila sudah mengerjakan dua dari yang tiga di atas. Dan setelah tahallul ini, semua larangan ihram menjadi halal kecuali jima (bersetubuh), muqaddimahnya dan nikah. Kedua, tahallul tsani (kedua), ialah bila sudah menyelesaikan ketiga-tiganya. Dan tahallul ini menghalalkan jima.
Urutan mengerjakan ketiga hal di atas bisa bervariasi, diantaranya: pertama, jumrah aqabah dahulu, kemudian bercukur. Setelah itu menuju Mekah untuk thawaf ifadhah. Dan dalam pada itu (thawaf) si pelaku sudah dalam keadaan tahallul awal. Kedua, jumrah aqabah dahulu, kemudian berangkat ke Mekah untuk thawaf ifadhah serta sainya (bila setelah thawaf qudum tidak sai). Baru setelah itu bercukur (masih di Mekah). Berarti tahallul awal-nya dilakukan di Mekkah setelah thawaf (atau sai).[]