TERKINI
HEALTH

Tahallul dan Bercukur

Salah satu ibadah yang harus dijalani oleh orang berhaji adalah bercukur. Dalam prosesi bercukur dengan menghilangkan tiga lembar rambut kepala. Caranya bisa dengan memotong, menggunting,…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 3.6K×

Salah satu ibadah yang harus dijalani oleh orang berhaji adalah bercukur. Dalam prosesi bercukur dengan menghilangkan tiga lembar rambut kepala. Caranya bisa dengan memotong, menggunting, mencabut, memakai obat dan sebagainya. Ketika bercukur disunahkan menghadap kiblat, berdo’a dan membaca dzikir serta membaca takbir sebelum dan sesudahnya.

Sedangkan rukun haji yang terakhir adalah tartib. Pemahamannya di sini, tersusunnya pelaksanaan rukun-rukun haji dan umrah sesuai dengan urutan dan aturannya. Tertib dalam umrah ialah menyusun semua rukun umrah. Sedangkan bentuk tertib dalam haji ialah pertama, mendahulukan ihram dan wuquf dari seluruh pekerjaan haji. Kedua, mendahulukan thawaf dari sa’i. S

ementara itu dalam pelaksanaannya, masing-masing antara rukun dan wajib haji tidak diatur harus diselesaikan atau didahulukan salah satunya baru kemudian yang satunya lagi. Tetapi di antara keduanya dijadikan satuan pekerjaan yang utuh.

Pelaksanaan Tahallul

Pelaksanaan ibadah haji dikenal dengan sebuah sebutan bernama tahallul. Pemahamannya secara bahasa artinya menjadi halal, maksudnya terbebas dari semua yang diharamkan. Dari semua rangkaian kewajiban haji, ada tiga pekerjaan yang disebut pekerjaan utama. Dengan melontar jumrah aqabah tanggal 10 Dzulhijjah, bercukur, dan thawaf ifadhah.

Seseorang dengan mengerjakan ketiga hal tersebut akan didapat dua macam/tahapan tahallul. Pertama, tahallul awal (pertama), ialah apabila sudah mengerjakan dua dari yang tiga di atas. Dan setelah tahallul ini, semua larangan ihram menjadi halal kecuali jima’ (bersetubuh), muqaddimahnya dan nikah. Kedua, tahallul tsani (kedua), ialah bila sudah menyelesaikan ketiga-tiganya. Dan tahallul ini menghalalkan jima’.

Urutan mengerjakan ketiga hal di atas bisa bervariasi, diantaranya: pertama, jumrah ‘aqabah dahulu, kemudian bercukur. Setelah itu menuju Mekah untuk thawaf ifadhah. Dan dalam pada itu (thawaf) si pelaku sudah dalam keadaan tahallul awal. Kedua, jumrah ‘aqabah dahulu, kemudian berangkat ke Mekah untuk thawaf ifadhah serta sa’inya (bila setelah thawaf qudum tidak sa’i). Baru setelah itu bercukur (masih di Mekah). Berarti tahallul awal-nya dilakukan di Mekkah setelah thawaf (atau sa’i).[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar