LHOKSEUMAWE Kebutuhan anggaran belanja tahun 2016 yang belum dibayar senilai Rp138 miliar lebih ditampung dalam Rancangan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran (TA) 2017. Artinya,…
LHOKSEUMAWE Kebutuhan anggaran belanja tahun 2016 yang belum dibayar senilai Rp138 miliar lebih ditampung dalam Rancangan APBK Aceh Utara Tahun Anggaran (TA) 2017. Artinya, tagihan yang belum tuntas tahun lalu akan dibayar tahun ini.
Hal itu telah disepakati Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) dan Badan Anggaran DPRK Aceh Utara saat rapat dua pihak terkait rasionalisasi RAPBK TA 2017. DPRK akan menggelar rapat paripurna tentang persetujuan RAPBK menjadi Qanun APBK 2017, Jumat, 27 Januari 2017, sore.
Persetujuan bersama besok sore. Sudah dirasionalkan belanja dan pendapatan. Kebutuhan belanja tahun 2016 yang belum dibayar, sudah ditampung dalam RAPBK TA 2017, tulis Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh Utara Muhammad Nasir menjawab portalsatu.com melalui pesan singkat, Kamis, 26 Januari 2017, sore.
Disinggung apakah tagihan belum dibayar tahun 2016 itu dihitung sebagai utang yang menjadi kewajiban tahun 2017, Nasir mengatakan, Ngak, masuk di belanja kembali, tapi di kegiatan tersendiri. Tinggal tambah keterangan penyelesaian kewajiban tahun 2016.
Wakil Ketua DPRK Aceh Utara H. Abdul Muthaleb alias Taliban melalui telpon seluler, Kamis sore, membenarkan dewan akan menggelar rapat paripurna untuk pengambilan keputusan tentang persetujuan RAPBK menjadi APBK 2017, Jumat (besok) sore.
Tagihan-tagihan yang belum dibayar tahun 2016 (Rp138 miliar) itu akan dibayar tahun ini. Untuk menampung kebutuhan anggaran yang belum dibayar tahun 2016 itu, kita telah memangkas sejumlah usulan program dan kegiatan dalam belanja tahun 2017. Sekarang posisi pendapatan dan belanja (dalam RAPBK 2017) sudah berimbang, kata Taliban.
Kita tidak mau terjadi defisit seperti Pemko (Lhokseumawe). Jadi, berapa ada anggaran, itu yang kita setujui untuk dibelanjakan pada tahun 2017 ini supaya balance antara pendapatan dan belanja. Kita tidak mau ditambah-tambah target pendapatan, ujar pimpinan DPRK dari Partai Aceh ini.
Kebutuhan belanja 2016 yang belum dibayar itu termasuk dana sertifikasi guru. Dana tersebut, kata Taliban, akan dibayar kepada guru tahun ini. (Baca: 3.952 Guru di Aceh Utara Terpaksa Puasa Terima Dana Sertifikasi)
Diberitakan sebelumnya, DPRK Aceh Utara sempat menjadwalkan rapat paripurna tentang pengesahan/persetujuan RAPBK menjadi APBK 2017 pada 13 Januari lalu. Namun, tiba-tiba Plt. Bupati Aceh Utara Muhammad Jamil menyurati ketua DPRK, 10 Januari 2017, bahwa sejumlah tagihan tahun 2016 belum dibayar.
Dalam surat itu disebutkan, Sehubungan adanya sumber pendapatan dari dana transfer pemerintah pusat dan provinsi yang belum disalurkan sampai 31 Desember 2016 dan tidak tercapai target pendapatan daerah TA 2016. Dapat kami sampaikan kepada Bapak, tagihan yang belum dibayar TA 2016 menjadi kewajiban TA 2017.
Adapun tagihan TA 2016 yang belum dibayar ialah dana sertifikasi guru Rp43,6 miliar lebih, rapel gaji pegawai Dinas Pendidikan dan Dinas Pengairan Rp3 miliar lebih, bantuan keuangan khusus tahap II Rp10,3 miliar, tagihan pihak ketiga yang belum dibayar Rp73,3 miliar lebih, dan dana hibah untuk KIP Rp8 miliar lebih. Totalnya Rp138 miliar lebih.
Itu sebabnya, TAPK dan Badan Anggaran DPRK Aceh Utara harus merasionalkan kembali usulan program/kegiatan dan alokasi dana dalam RAPBK 2017.[] (idg)