SUBULUSSALAM – Pemerintah Kota Subulussalam telah menetapkan kawasan tanpa rokok terutama di kantor-kantor pemerintah untuk menciptakan suasana lebih nyaman dan bersih serta bebas dari asap rokok. Dengan kondisi ini diharapkan pelayanan publik juga semakin maksimal.
“Peraturan wali kota tentang larangan merokok di tempat umum sudah keluar,” kata Wakil Wali Kota Subulussalam Drs. Salmaza kepada portalsatu.com, Rabu, 18 Januari 2017.
Ia menjelaskan larangan merokok di sejumlah tempat umum tertuang dalam Peraturan Wali Kota Subulussalam Nomor 52 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Kawasan itu ialah kantor-kantor pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, rumah ibadah, fasilitas olahraga, fasilitas olahraga dan kendaraan umum.
Salmaza mengatakan bagi yang tidak mengindahkan Perwal ini akan dikenakan sanksi berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, menghentikan sementara kegiatan, mencabut izin atau rekomendasi pencabutan izin.