BANDA ACEH – Mantan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Mayjen Purn Soedarmo, terus mengikuti berita tentang perkembangan Provinsi Aceh. Apalagi setelah Pilkada, Soedarmo mengaku hampir saban hari memantau Aceh dikarenakan daerah ini telah menjadi bagian hidupnya.
“Namun belakangan ini, kami menilai ada something wrong dengan Gubernur Zaini Abdullah, beliau kerap mengeluarkan statement yang a historis, tidak benar, agitatif dan cenderung provokatif dan itu dilakukan secara massif, sebagaimana dalam temu pers dilakukan Zaini Abdullah pada Minggu 12 Maret 2017, di Banda Aceh, dimana Zaini menyatakan dongkol kepada kami, itu adalah asumsi liar,” kata Soedarmo kepada portalsatu.com, Senin, 13 Maret 2017.
Soedarmo menilai, kedongkolan Zaini tersebut bukan karena kebijakan yang diambil saat dia menjabat sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Aceh. Dia mencontohkan seperti melaksanakan pengukuhan pejabat 64 Eselon II, 351 Pejabat Eselon III di Anjong Mon Mata dan Pejabat Eselon IV yang jumlahnya 947 orang.
“Karena kami sebagai aparatur negara yang menjalankan perintah Undang Undang, itu bukanlah keinginan saya pribadi tapi adalah mutatis mutandis (otomatis) dari amanat dari Pasal 232 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang diregulasikan dalam aturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah Nomor (PP) 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo dan Qanun Aceh Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Aceh,” katanya.
Menurut Soedarmo, pelaksanaan pengukuhan aparatur pejabat di Pemda Provinsi Aceh itu dilakukan melalui tahapan selektif oleh Baperkajat dan Komisi Aparatur Sipil Negara, “Zaini mungkin lupa, bahwa Sekda juga ikut saya kukuhkan kembali.”
Soedarmo mengatakan pembentukan perangkat daerah menurut PP 18 tahun 2016, dilakukan berdasarkan beberapa asas, yaitu: a, urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, b. intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, c. efisiensi, d. efektivitas, e. pembagian habis tugas, f. Rentang Kendali, g. Tata Kerja Yang Jelas, dan h. Fleksibilitas.
“Jadi sangat naif bila dinilai sebagai bentuk suka suka pemangku kebijakan. Biarlah rakyat Aceh yang menilai kinerja kami, karena prinsip kami hidup itu biarlah berbakti, dan kami telah berbakti bagi negeri tercinta NKRI, walaupun tidak dipuji itu kami menganggap resiko seorang pejuang dalam bertugas,” katanya.
Soedarmo juga menduga Zaini Abdullah tidak mengetahui terkait Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lhokseumawe karena terlalu fokus mengikuti Pilkada. Menurut Soedarmo, KEK justru hampir dikeluarkan dari daftar PSN (Proyek Strategis Nasional) karena alasan tidak ada dukungan dari Pemerintah Daerah.
“Apabila benar dikeluarkan dari daftar PSN Aceh, akan rugi secara holistik (menyeluruh) dan konperehensif, dan saya berinisitif melobi Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan waktu, dan juga melobi Komite Percepatan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) untuk kembali diakomodir KEK Lhokseumawe sebagai diatur dalam Perpres Nomor 3 tahun 2016,” ujar Soedarmo.
Soedarmo juga menduga substansi Zaini dongkol bukan karena dikelola oleh Konsorsium BUMN. “Mohon maaf ya, mengurus Perusahaan Daerah Pembangunan Aceh (PDPA), Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), Zaini Abdullah, tidak mampu, beliau sibuk menempatkan para pelaksana yang tidak profesional,” ujar Soedarmo.
“Kami tidak mau menduga ada hubungan khusus atau semacam apa, karena faktanya berbagai jabatan yang isi semua ada korelasi dengan beliau (Zaini Abdullah-red) sendiri, begitu pula terhadap berbagai badan atau dinas-dinas menjelang lengser dari jabatan gubernur,” kata Soedarmo.
Dia juga tidak membantah jika Zaini Abdullah mencoba mempertahakan marwah. Namun, Soedarmo meragukan marwah rakyat Aceh yang dipertahankan Zaini. “Tapi marwah dirinya sendiri,” katanya.