TERKINI
NEWS

Soal Akkes, Dewan: Pemkab Aceh Utara Bek Sok Mok

LHOKSEUMAWE – Pihak DPRK Aceh Utara kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah kabupaten setempat yang dinilai sampai hari ini tidak memiliki sikap konkret terkait status Akademi…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 770×

LHOKSEUMAWE – Pihak DPRK Aceh Utara kembali mengungkapkan kekecewaannya terhadap pemerintah kabupaten setempat yang dinilai sampai hari ini tidak memiliki sikap konkret terkait status Akademi Kesehatan (Akkes). Dewan juga mengingatkan Pemkab Aceh Utara “bek sok mok” dalam memilih opsi menyangkut nasib Akkes tersebut.

Sebagaimana diketahui, DPRK Aceh Utara telah menyampaikan rekomendasi secara terbuka kepada bupati agar mempertimbangkan opsi Akkes bergabung ke Unimal di bawah Kemenristek Dikti.  (Baca: DPRK Rekomendasikan Akkes Aceh Utara Bergabung ke Unimal)

“Tapi Pemkab lage hana diboh yuem rekomendasi dewan. Pejabat Pemkab sang lage ka ‘panik’ lheuh na rekomendasi nyan (Pemkab terkesan tidak menghargai rekomendasi dewan. Kita lihat pejabat Pemkab sepertinya ‘panik’ setelah disampaikan rekomendasi itu),” ujar Ketua Komisi E (Bidang Pendidikan) DPRK Aceh Utara Tgk. Junaidi kepada portalsatu.com lewat telepon seluler, Selasa, 16 Mei 2017.

Tgk. Junaidi menilai pejabat Pemkab Aceh Utara terkesan “panik” lantaran setelah keluar rekomendasi DPRK, muncul pernyataan yang berubah-ubah kepada publik, tanpa sikap yang jelas. Seharusnya, kata Tgk. Junaidi, dua atau tiga hari setelah DPRK menyampaikan rekomendasi itu, pengambil kebijakan di Pemkab Aceh Utara langsung mengajak dewan untuk membahas bersama opsi Akkes bergabung ke Unimal.

“Langkah seperti ini tidak dilakukan. Jadi, tidak tampak niat baik atau keinginan Pemkab untuk menjalankan rekomendasi dewan. Padahal, rekomendasi dewan itu untuk kepentingan pendidikan, setelah Komisi E mendengar masukan dari berbagai pihak terkait,” kata Tgk. Junaidi alias Tgk. Juned.

Informasi diperoleh Tgk. Juned, sampai saat ini Pemkab Aceh Utara masih ngotot menunggu tanggapan Kemendagri terkait surat pernyataan bupati tanggal 21 Maret 2017. Dalam surat itu, Pemkab Aceh Utara memilih opsi membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di bawah Dinas Kesehatan. “Mantong preh ata nyan,” ujarnya.

Padahal, kata Tgk. Juned, DPRK telah merekomendasikan kepada bupati untuk meninjau kembali opsi tersebut. “Maka jinoe perle ta peuingat lom bak Pemkab, peubuet bek sok mok wate pileh opsi Akkes nyan (sekarang perlu kita ingatkan kembali kepada Pemkab Aceh Utara, jangan sok mok dalam mengambil keputusan soal status Akkes itu). Ambilah keputusan dengan kajian ilmiah, undang para pakar, dan musyawarahkan dengan dewan,” kata anggota DPRK dari Partai Aceh ini.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar