TERKINI
NEWS

Sidang Permohonan Suntik Mati Berlin Akan Digelar

BANDA ACEH - Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh akan menggelar persidangan permohonan euthanasia (mengakhiri hidup dengan cara suntik mati) yang diajukan Berlin Silalahi, 46 tahun,…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 679×

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh akan menggelar persidangan permohonan euthanasia (mengakhiri hidup dengan cara suntik mati) yang diajukan Berlin Silalahi, 46 tahun, pada Senin, 15 Mei 2017 mendatang. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Berlin, Safaruddin SH, di Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atau YARA, Selasa, 9 Mei 2017.

“Sudah dikirim kemarin panggilannya, sidangnya sudah ditetapkan tanggal 15 Mei 2017 jam 9 pagi,” kata Safaruddin.

Dia menyebutkan hakim yang akan memimpin sidang tersebut adalah Ngatimin. “Hakim tunggal,” katanya.

Sebelumnya, pihak keluarga Berlin yang diwakili oleh istrinya, Ratnawati, 40 tahun, dan YARA selaku kuasa hukum, mendaftarkan permohonan untuk mengakhiri hidup dengan cara suntik mati atau dikenal euthanasia terhadap Berlin Silalahi, pada Rabu, 3 Mei 2017. 

Permohonan ini dilakukan Berlin disebabkan ketidakmampuannya mengobati penyakit yang dideritanya, ditambah dengan penggusuran barak Bakoy, yang selama ini menjadi tempat tinggalnya. Berlin mengaku sebagai korban tsunami yang hingga kini belum mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar