TERKINI
TAK BERKATEGORI

Setelah Bom Meledak di LP Lhokseumawe

DUA pria muda duduk dalam pos penjagaan di halaman sempit Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Kelas IIA Lhokseumawe, Senin, 24 Oktober 2016, sekitar pukul 10.00 WIB. Salah…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 4 menit
SUDAH DIBACA 672×

DUA pria muda duduk dalam pos penjagaan di halaman sempit Lembaga Pemasyarakatan (Lapas/LP) Kelas IIA Lhokseumawe, Senin, 24 Oktober 2016, sekitar pukul 10.00 WIB. Salah seorang pria itu terlihat melayani tamu atau pengunjung. Pria berkaos hitam itu meminta pengunjung menunjukkan KTP, lalu identitasnya dicatat pada buku tamu.

Dari pos penjagaan tersebut, pengunjung kemudian mengetuk pintu kantor LP. Dua setengah detik kemudian, mulut pintu terbuat dari besi itu dibuka seorang pria dari dalam ruangan tengah kantor. Masuk melalui pintu yang sempit tersebut, pengunjung harus membungkuk. Pengunjung lantas diperiksa oleh sipir yang bertugas sebagai Pengamanan Pintu Utama (P2U) LP.

Pada pintu P2U itu tampak tulisan, “Waspada… Jangan-Jangan Dia…”

Tiba-tiba masuk seorang pria berjaket merah tua yang mengaku sebagai petugas titipan kilat. Ia membawa sebuah paket. Sipir P2U memeriksa paket itu, dan meminta petugas titipan kilat mengisi identitasnya di buku catatan yang telah disediakan. Pemeriksaan ketat juga dilakukan terhadap tamu lainnya yang membawa suatu barang, dan ingin membesuk narapidana (napi).

“Situasi aman,” ujar sipir P2U menjawab portalsatu.com tentang situasi setelah bom rakitan meledak di dalam LP tersebut.

***

Ledakan bom rakitan di dalam LP Lhokseumawe, 23 Oktober 2016 usai siang, mengakibatkan dua napi terluka. Kedua napi itu ialah Fauzi Bin Mukhtar, dan Tarmizi bin Basyah. Fauzi masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Kasih Ibu Lhokseumawe lantaran menderita luka di sekujur tubuhnya. Sedangkan Tarmizi mengalami luka lecet, sehingga ia langsung dipulangkan ke LP setelah mendapat pengobatan di rumah sakit.

Fauzi merupakan warga Desa Ujong Pacu, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe. Dia turut terlibat perkara peledakan bom rakitan di Ujong Pacu pada tahun 2015. Itu sebabnya, Pengadilan Negeri Lhokseumawe melalui putusan (vonis) pada 26 Januari 2016, menghukum Fauzi tiga tahun penjara.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman mengatakan, Fauzi diduga sebagai pelaku peledakan bom rakitan di dalam LP tersebut.

“Ledakan dalam LP Lhokseumawe dilakukan oleh salah seorang napi berinisial F,” kata Hendri kepada wartawan usai tim kepolisian melakukan olah TKP dan penggeledahan LP itu, kemarin. (Baca: Pelaku Peledakan di LP, Napi Kasus Pemboman di Ujong Pacu)

***

“Bapak bersedia diwawancarai, tapi lima menit saja, karena beliau sangat sibuk,” ujar sipir P2U kepada portalsatu.com, setelah ia menghadap Kepala LP Lhokseumawe Elly Yuzar.

Ditemui portalsatu.com di ruangannya lantai dua kantor LP, Elly Yuzar mengaku sedang sibuk menulis laporan tentang insiden ledakan bom rakitan. Dia tampak sibuk menulis menggunakan smartphone miliknya.

“Situasi sekarang aman. Pengawasan kita lebih maksimal terhadap barang bawaan,” ujar Elly Yuzar sambil terus menulis.

Elly kemudian memanggil Kepala Pengamanan LP (KPLP) Bukhari. “Pemeriksaan lebih diperketat, ya, Pak,” kata dia kepada Bukhari.

Di atas meja kerja Elly tampak selembar kertas berisi keterangan tentang dua napi, Fauzi Bin Mukhtar dan Tarmizi bin Basyah. Pada kertas itu juga tampak gambar Fauzi berukuran kecil.

Dalam kertas itu tertulis dua kasus Fauzi. Kasus I: pasal 1 ayat (1) UU Nomor 12 tahun 1951 (UU Darurat) tentang Senjata Api. Lama pidana (hukuman penjara) dari kasus itu tiga tahun, ekspirasi 15 Juli 2018. Kasus II: UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Terkait kasus II itu dilengkapi keterangan: dalam proses.

Catatan portalsatu.com, sipir P2U LP Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam LP tersebut, 14 Juli 2016. Saat itu, sipir menemukan sabu dalam barang titipan seorang pria dewasa untuk Fauzi. Kepada portalsatu.com yang mewawancarainya seusai temuan sabu itu, Fauzi mengaku barang haram itu ia pesan pada temannya untuk ia pakai di LP.

Sementara keterangan tentang napi bernama Tarmizi, yaitu warga Desa Paloh Punti, Kecamatan Muara Dua, Lhokseumawe. Kasus: pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Lama pidana tiga bulan.

“Dia (Tarmizi) sedang piket (saat kejadian kemarin), kebetulan sedang di tempat itu (TKP ledakan bom). Sedang apeslah istilahnya. Sekarang dia ada di LP,” ujar Elly yang masih sibuk menulis.

Saat portalsatu.com keluar dari kantor LP itu, di halaman depan tampak dua personel polisi bersenjata laras panjang. Dua polisi itu baru saja turun dari mobil yang di dalamnya ada dua staf Kejari Lhokseumawe. “Kami jemput tahanan untuk dibawa ke pengadilan,” ujar seorang staf kejaksaan.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar