BANDA ACEH – Para seniman Aceh menyambut positif rencana penyelesaikan Qanun Pelaksanaan kesenian seperti yang diamanahkan Undang-Undang Pemerintahan Aceh Bab XXXI pasal 221 tentang kebudayaan dan Kesenian Aceh.
“Target tahun 2018 soal qanun kesenian sudah selesai, dan sekarang sudah dianggarkan Disbudpar Aceh untuk telaah akademisnya melalui Dewan Kesenian Aceh (DKA),” kata Ketua DKA Nurmaida pada pertemuan khusus seniman Aceh untuk membahas regulasi kesenian yang diinisiasi Bidang Pendidikan dan kebudayaan Biro Isra kantor Gubernur Aceh di Ruang Rapat Biro Isra, Kantor Gubernur, Banda Aceh, Kamis 20 April 2017.
Dalam rapat tersebut para seniman dari berbagai elemen itu meminta pemerintah Aceh untuk segera bergerak menyelesaikan perintah UUPA soal kesenian.
“Kita mendorong pemerintah Aceh segera selesaikan qanun kesenian ini,” Pinta Seniman dan penulis Barlian AW.
Hadir pada pertemuan tersebut, Kabag Pendidikan dan Kebudayaan Biro Isra Henny Sri Wahyu N, Dosen FKIP Mohd. Harun Al Rasid, Ketua DKA Nurmaida, Dewan Pakar DKA T Yanuarsyah, Rektor Dokarim Fauzan Santa, Wakil Ketua MAA Provinsi M Daud Yusuf, Dosen FKIP Mukhlis Hamid, Barlian AW, Kabid Bahasa dan Sastra Disbudpar Aceh D Kemalawati, dan lain-lain.[]