TERKINI
TAK BERKATEGORI

Senator Fachrul Razi Akan Minta Klarifikasi Mendagri

"Apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu Mendagri, dinilai sebuah langkah yang terlalu memaksa kehendak dengan cara-cara otoriter. Gaya-gaya orde baru kembali dipergunakan," ujar Anggota DPD RI Fachrul…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

“Apa yang dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu Mendagri, dinilai sebuah langkah yang terlalu memaksa kehendak dengan cara-cara otoriter. Gaya-gaya orde baru kembali dipergunakan,” ujar Anggota DPD RI Fachrul Razi kepada portalsatu.com, Sabtu, 25 Juni 2016 dini hari.

Fachrul Razi menilai, seharusnya Mendagri terlebih dahulu melakukan konsultasi dengan pemerintah daerah, yang daerahnya diatur dengan undang-undang tersendiri. 

Terkait dengan polemik tersebut, Senator Fachrul Razi sebagai perwakilan daerah Aceh akan meminta klarifikasi langsung Mendagri. “Sudah Kita agendakan akan dilakukan rapat khusus dengan Mendagri pada Rabu, 29 Juni 2016 mendatang. Klarifikasi ini sangat diperlukan, karena Aceh adalah daerah khusus yang diatur dengan undang-undang tersendiri,” ujarnya. 

Aceh yang diatur dengan UU No. 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh, secara tegas menyatakan, “semua kebijakan yang akan diambil oleh pemerintah terhadap Aceh maka harus dilakukan konsultasi dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.”

Menurut Fachrul Razi amanah tersebut yang hari ini tidak dijalankan oleh Mendagri. “Dimana letak kekhususan Aceh kalau UU tidak pernah dijalankan secara menyeluruh,” katanya.

Jumlah perda/qanun Aceh yang akan dicabut oleh Mendagri yaitu berjumlah 65 qanun. Mendagrie menyatakan qanun yang dicabut adalah qanun yang menghambat iklim investasi di daerah. Perda yang dibatalkan ini umumnya berkaitan dengan perekonomian daerah, baik yang berhubungan dengan birokrasi maupun izin kegiatan usaha perekonomian. Selain itu, ada juga perda yang dinilai tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi dalam hierarki perundang-undangan. 

“DPD RI sangat mendukung tumbuhnya pertumbuhan ekonomi di daerah. Selama ini hampir semua kebijakan yang dirumuskan oleh DPD RI selalu menempatkan kepentingan daerah sebagai landasan. Daerah khusus Aceh, Papua, Jakarta dan Jogyakarta akan mendapat perhatian khusus dari DPD, semua kebijakan pemerintah terhadap daerah khusus akan dikawal terus,” katanya.   

“Kami sangat berharap semua keputusan pemerintah terhadap Aceh dikonsultasikan dengan Pemerintah Aceh dan DPR Aceh. Langkah tersebut akan membangun kepercayaan diantara kedua belah pihak dalam membangun Aceh, bukan hanya pembangunan infrastruktur tetapi juga supra struktur politik. Masih banyak pekerjaan rumah di Aceh yang belum selesai harus dibangun dengan kerjasama, kepercayaan, kompromi dan menghormati UU Pemerintah Aceh,” kata Fachrul Razi. [](bna)

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar