TERKINI
NEWS

Sekda Plh Gubernur Aceh

BANDA ACEH - Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Prov Aceh, Mulyadi Nurdin, menyebutkan Aceh Sekda Dermawan ditunjuk sebagai pemegang mandat pelaksana harian (Plh) Gubernur…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 961×

BANDA ACEH – Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Prov Aceh, Mulyadi Nurdin, menyebutkan Aceh Sekda Dermawan ditunjuk sebagai pemegang mandat pelaksana harian (Plh) Gubernur Aceh. Hal ini sesuai dengan telegram nomor 121.11/2924/SJ yang dikirim Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pada 22 Juni 2017 lalu.

“Ada dua telegram yang dikirim, satu mengenai penunjukkan Plh, dan kedua telegram mengenai hari pelantikan Gubernur Aceh terpilih,” kata Mulyadi, Kamis, 29 Juni 2017 siang.

Dalam telegram tersebut juga disebutkan penunjukkan Sekda Aceh sebagai pelaksana harian kepala daerah karena masa habis jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, bertepatan dengan masa cuti Lebaran Idul Fitri.

“Maka pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh tidak dapat dilaksanakan dari tanggal 27 Juni sampai dengan 2 Juli 2017, maka untuk menghindari terjadinya kekosongan pimpinan pemerintah di Provinsi Aceh, diminta kepada Sekda Aceh untuk melaksanakan tugas seharis Gub Aceh sampai dengan adanya kebijakan lebih lanjut,” tulis Mendagri Tjahjo.

Mulyadi kemudian menyebutkan, dalam telegram lainnya Mendagri juga menyebutkan pelantikan Gubernur Aceh dan Wakil Gubernur Aceh 2017-2022 dilaksanakan pada 5 Juli 2017.

“Kemarin ada rapat persiapan pelantikan, nanti tanggal 2 Juli 2017 juga ada konferensi pers mengenai pelantikan di Kantor DPRA,” ujar Mulyadi.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar