TERKINI
NEWS

Sekda ‘DL’, Dewan Tunda Rapat Pembahasan Anggaran 2018

LHOKSEUMAWE – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Utara menjadwalkan pembahasan bersama eksekutif terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 913×

LHOKSEUMAWE – Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Utara menjadwalkan pembahasan bersama eksekutif terhadap rancangan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran (KUA PPAS TA) 2018, Kamis, 27 Juli 2017, malam. Akan tetapi, Banggar DPRK terpaksa menunda pembahasan dua pihak lantaran Sekda Aceh Utara Abdul Aziz sedang dinas luar atau ‘DL’.

“Rencana nanti malam rapat bersama TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten), tapi karena tidak ada Sekda, sedang keluar daerah, kita tunda sampai malam Senin (Minggu malam, 30 Juli 2017),” ujar Ketua Banggar DPRK Aceh Utara Arafat Ali dihubungi portalsatu.com lewat telepon seluler, Kamis, siang.

Arafat menyebutkan, Banggar DPRK akan mempertanyakan kepada Sekda sebagai Koordinator TAPK Aceh Utara, mengapa dalam rancangan KUA PPAS TA 2018, target pendapatan menurun drastis dibandingkan alokasi tahun 2017. “Meskipun angka dalam KUA PPAS 2018 masih perkiraan sementara, tapi perlu kita pertanyakan, karena perbedaannya terlalu jauh. Maka kita panggil Sekda sebagai koordinator TAPK, tidak bisa dengan Bappeda dan Badan Pengelolaan Keuangan saja,” kata anggota DPRK dari Partai Aceh ini.

Target Pendapatan dan Belanja Aceh Utara dalam rancangan KUA PPAS TA 2018 menurun Rp700 miliar lebih dibandingkan target TA 2017. Dalam KUA PPAS itu, target Pendapatan dan Belanja Aceh Utara masing-masing Rp1,98 triliun. Rinciannya, PAD Rp247 miliar lebih, Dana Perimbangan Rp1,04 triliun, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp692 miliar lebih. Sedangkan Belanja Tidak Langsung Rp1,49 triliun dan Belanja Langsung Rp486 miliar.

Sebagai perbandingan, data diperoleh portalsatu.com, dalam buku APBK murni TA 2017, Pendapatan dan Belanja Aceh Utara masing-masing dialokasikan mencapai Rp2,7 triliun lebih. Rinciannya, PAD Rp247,11 miliar lebih, Dana Perimbangan Rp1,57 triliun lebih, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp878,77 miliar lebih. Belanja Tidak Langsung Rp1,73 triliun lebih dan Belanja Langsung Rp978,10 miliar lebih.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Utara Muhammad Nasir kepada portalsatu.com, 26 Juli 2017, menjelaskan, target pendapatan dalam rancangan KUA PPAS TA 2018 tidak sampai Rp2 triliun lantaran Dana Alokasi Khusus (DAK) belum dimasukkan. “Belum tahu plafon,” tulis Nasir melalui pesan singkat.

Nasir melanjutkan, “Dana Otsus ditarik kembali ke provinsi, dana bagi hasil dengan pemerintah pusat berkurang”. (Baca: Target Pendapatan Menurun, Ini Kata Kepala BPKK Aceh Utara)

Kepala Bagian Humas Sekretariat Kabupaten Aceh Utara T. Nadirsyah kepada portalsatu.com, Kamis siang, mengatakan, Sekda Abdul Aziz sedang ‘DL’. “Pak Sekda ke Banda Aceh, tugas dinas, mungkin Sabtu atau Minggu sudah ada di tempat,” ujarnya.

Jangan keluar daerah

Arafat berharap Bupati Aceh Utara menginstruksikan kepada seluruh kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) agar tidak keluar daerah selama masa pembahasan rancangan KUA PPAS sampai disetujui bersama rancangan Qanun tentang APBK 2018.

“Kepala SKPK jangan keluar daerah dulu, karena akan menghambat proses pembahasan bersama (Banggar DPRK dan kepala SKPK). Jadi, harus ada di tempat, sehingga dapat hadir saat kita panggil sampai selesai pembahasan anggaran,” kata Arafat.

Tahapan dan Jadwal Penyusunan APBD sebagaimana tercantum dalam Lampiran Permendagri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2018, kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan PPAS harus dicapai pada akhir Juli.

Berikutnya, penerbitan surat edaran kepala daerah perihal pedoman penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD, minggu pertama Agustus. Penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada DPRD, paling lambat 60 hari kerja sebelum pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah. Pengambilan persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah, paling lambat sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran berkenaan.[](idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar