TERKINI
HEALTH

Sejarah Lahirnya Bank Syariah

PERKEMBANGAN ekonomi dunia yang semakin terus mengikuti perkembanagan zaman dan teknologi tentu saja dunia perbankan juga berusaha melahirkan inovasi dan kebutuhan pasar. Bank merupakan suatu lembaga…

HELMI SUARDI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 2.5K×

PERKEMBANGAN ekonomi dunia yang semakin terus mengikuti perkembanagan zaman dan teknologi tentu saja dunia perbankan juga berusaha melahirkan inovasi dan kebutuhan pasar.

Bank merupakan suatu lembaga perantara antara pemiliki dana dan orang yang membutuhkan dana. Bank secara umum sudah ada sejak tahun 2000 SM di Babilonia, yang dikenal dengan sebutanTemples of Babylon. Bank ini aktivitasnya baru sebatas peminjaman emas dan perak dengan tingkat sukubunga 20% setiap bulannya(Veithzal Rivai, dkk, Bank and Financial Instituttion Management Conventional & Syariah System, 2007).

Muhammad Djumhana, menyebutkan dalam tulisannya bahwa perkembangan di masa itu alat pembayaran adalah emas dan perak di samping itu sebagai alat untukmenentukan harga. Sedangkan di Indonesia  sendiri bank sudah ada sejak zaman Belanda dengan sebutan De Nederlandsche Handel Maatsc happij (NHM) pada tahun 1824. Kemudian pada tahun 1827 pemerintah Belanda mendirikan De Javasche Bank dan sekarang menjadi Bank Indonesia, sedangkan NHM berubah menjadi Bank Eksport Import Indonesia.

Pada tahun1857 didirikan bank swasta pertama yaitu NVEscompto Bank, yang kemudian dinasionalisasikan menjadi Bank Dagang Negara.

Setelah bangsa Indonesia merdeka pemerintah Indonesia mendirikan sebuah bank sirkulasi berbentuk bank milik Negara dengan nama Yayasan Pusat Bank Indonesia (YPBI) pada 14 oktober tahun 1945. setelah itu pada tanggal 17 Agustus 1946 diresmikan Bank Negara Indonesia (BNI) dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang no.2 Tahun 1946. BNI ini selain bank komersil juga berfungsi sebagai bank sentral( MunirFuady, Hukum PerbankanModern Berdasarkan Undang Undang Tahun 1998 ,1999).

Pada masa pemerintahan orde baru masalah  pembangunan  ekonomi  dan  pembenahan moniter dikembangkan secara serius, maka di pergunakanlah prinsip anggaran berimbang dan lalu lintas devisa yang bebas. Kemudian dikeluarkan oleh pemerintah paket kebijakan yang dikenal dengan Pakto 1988 yangmempermudah dalam pendirian bank bank swasta. Di antara materi yang diatur dalam Pakto 1988 yaitu: pendirian bank umum dan bank pembangunan swasta dibebaskan dengan syarat mempunyai modal setor hanya sebesar 50 miliyar rupiah, seluruh bank bank nasional dapatmembuka kantor cabangnya diseluruh wilayah Indonesia asalkan memenuhi persyaratan 24 bulan terakhir tergolong sehat, perluasan kesempatanmendirikan Bank Perkreditan Rakyat dan memperluas kewenangannya, mempermudah pengakuan atau pemberian status kepada bank sebagai bank devisa, mempermudah bank asing untuk membuka cabang cabangnya di enam kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Medan dan Ujung Pandang dan poin terakhir mempermudah pendirian bank-bank campuran (patungan) di enam kota tersebut.

Bank Syariah di Indonesia berdiri seiring dengan bergulirnya reformasi dibidang perbankan  yang  ditandai  dengan  lahirnya  Undang  Undang  Nomor  7  Tahun  1992. Ketika itu bank syariah belum disebut sebagai bank syariah hanya disebut dengan bank bagi hasil. Akan tetapi ini merupakan tongkat sejarah yang perlu dicatat dalam fase pendirian bank syariah di Indonesia. Perbankan syariah di Indonesia telah mengalami perkembangan dengan pesat, masyarakat mulai mengenal dengan apa yang disebut bank syariah. Dengan diawali berdirinya pada tahun 1992 oleh bank yang diberi nama dengan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI), sebagai pelopor berdirinya perbankan yang berlandaskan sistem syariah, kini bank syariah yang tadinya diragukan akan sistem operasionalnya, telahmenunjukkan angka kemajuan yang sangat signifikan.

M. Syafi’I Antonio dalam bukunya , Bank Syari’ah; Wacana Ulama’ dan Cendekiawan menegaskan bahwa bank syariah mulai digagas di Indonesia pada awal periode 1980-an, diawali dengan pengujian pada skala bank yang relatif lebih kecil, yaitu didirikannya Baitut Tamwil-Salman, Bandung. Dan di Jakarta didirikan dalam bentuk koperasi, yakni Koperasi Ridho Gusti. Berangkat dari sini, Majlis Ulama Indonesia (MUI) berinisiatif untukmemprakarsai terbentuknya bank syariah, yang dihasilkan dari rekomendasi Lokakarya Bunga Bank dan Perbankan di Cisarua, dan di bahas lebih lanjut dengan serta membentuk tim kelompok kerja pada Musyawarah Nasional IV MUI yang berlangsung di Hotel Syahid Jakarta pada tanggal 22-25 Agustus 1990 (.M. Syafi’I Antonio1999).[]

HELMI SUARDI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar