TERKINI
TAK BERKATEGORI

Sebelum Warung Dibongkar, Pengacara Sempat Surati Wali Kota Lhokseumawe

LHOKSEUMAWE – Satpol PP membongkar sejumlah warung di Pusong Lama, Lhokseumawe, Selasa, 6 September 2016. Sehari sebelumnya, pengacara salah seorang pemilik warung kopi sempat menyurati…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1K×

LHOKSEUMAWE – Satpol PP membongkar sejumlah warung di Pusong Lama, Lhokseumawe, Selasa, 6 September 2016. Sehari sebelumnya, pengacara salah seorang pemilik warung kopi sempat menyurati Wali Kota Lhokseumawe untuk menghentikan rencana pembongkaran tersebut.

“Kemarin (Senin) kita telah menyurati Wali Kota, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Kepala Satpol PP Kota Lhokseumawe, meminta penghentian pembongkaran warung kopi milik klien kami,” ujar Aswadi, S.H., kuasa hukum Erlina, warga Pusong Lama kepada portalsatu.com,  Selasa, 6 September 2016.

Surat tersebut ditandatangani Syukri, S.H., dan Aswadi dari Kantor Pengacara Syukri, S.H., & Associates di Lhokseumawe. Pengacara itu menyatakan kliennya merupakan pemilik warung kopi di atas tanah sewa milik Pemkab Aceh Utara berdasarkan surat perjanjian sewa 14 Juni 2016.

“Warung kopi milik klien kami tersebut rencananya akan dibongkar. Terhadap hal itu, kami sudah menempuh jalan hukum dengan mendaftarkan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang register perkara nomor 29/PDT-6/2016/PN-LSM”.

“Untuk itu, kami meminta kepada bapak agar menghentikan pembongkaran warung kopi klien kami yang sedang menempuh proses hukum sebelum adanya keputusan keputusan hukum yang tetap dari pengadilan,” demikian bunyi surat diteken kuasa hukum Erlina.

Diberitakan sebelumnya, seorang PNS, Erlina menggugat Wali Kota Lhokseumawe terkait pembongkaran warung kopi yang dikelola orang tuanya. Gugatan itu didaftarkan di PN Lhokseumawe, 5 September 2016, sehari sebelum Satpol PP membongkar warkop yang dibangun Erlina di Pusong Lama, Lhokseumawe.

Gugatan tersebut didaftarkan Erlina melalui kuasa hukumnya Syukri dan Aswadi. Selain Wali Kota Lhokseumawe sebagai tergugat I, Erlina yang merupakan warga Pusong Lama, juga menggugat Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kota Lhokseumawe (tergugat II) dan Kepala Satpol PP dan WH Kota Lhokseumawe (tergugat III).[] (idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar