BANDA ACEH - Satpol PP Kota Banda Aceh menyegel usaha pijat Bugar Refleksi yang berada di Jalan Panglima Polem, Peunayong, Rabu, 6 September 2017, sekitar…
BANDA ACEH – Satpol PP Kota Banda Aceh menyegel usaha pijat Bugar Refleksi yang berada di Jalan Panglima Polem, Peunayong, Rabu, 6 September 2017, sekitar pukul 10.30 WIB. Tindakan ini dilakukan karena unit usaha tersebut menunggak pembayaran pajak reklame sesuai ketentuan pasal 11 Qanun Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame.
“Usaha pijat refleksi ini telah menunggak pajaknya selama lima tahun terakhir,” kata Kabid Perundang-undangan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Nurbaiti, kepada sejumlah wartawan.
Satpol PP/WH juga sudah melakukan upaya administratif untuk memanggil pelaku usaha. Saat itu, kata Nurbaiti, mereka bersedia menandatangani surat pernyataan untuk mengangsur tunggakan pajak. Pemerintah Kota Banda Aceh juga telah memberikan keringanan untuk bisa mengangsur tunggakan pajaknya dalam tiga periode.
“Pada periode pertama, pijat refleksi ini sudah melakukan pembayaran. Sementara periode kedua jatuhnya pada tanggal 10 Agustus yang lalu, tapi sampai saat ini usaha tersebut belum membayar tunggakan periode keduanya,” katanya.
Berdasarkan standar operasional prosedur atau SOP Satpol PP-WH Kota Banda Aceh kemudian menyegel unit usaha ini untuk sementara waktu. Penyegelan tersebut dilakukan sampai yang bersangkutan melunasi tunggakan pajak.
“Nominal tunggakan pajak pada tahap pertama sebesar Rp17 juta, tahap kedua ini sebesar Rp15 juta, kalau saya tidak salah,” katanya.
Pada prinsipnya, kata Nurbaiti, pemilik bugar refleksi tetap dapat mengoperasikan bisnisnya. Namun, mereka diwajibkan melunasi sisa tunggakan pajak yang mencapai Rp31 juta lebih.
“Sampai pelaku usaha membayar tunggakan pajak periode kedua itu akan kita buka kembali stikernya,” kata Nurbaiti.
Nurbaiti mengatakan penindakan terhadap penunggak pajak baru kali ini dilakukan pada September 2017. Meskipun demikian, Nurbaiti mengaku mendapat informasi pihak pengelola telah membayar pajak unit bisnisnya. “Tetapi kita tetap harus menerima slip pembayarannya lebih dulu.”[]
Laporan: Taufan Mustafa