SUKA MAKMUE – Satuan Lalu Lintas Polres Nagan Raya mulai memberlakukan sistem tilang online (e-tilang) terhadap pelanggar peraturan lalu lintas.

Kapolres Nagan Raya AKBP Mirwazi melalui Kasat Lantas Iptu M. Frans menjelaskan, tilang online diterapkan sejak 24 April 2017.

“Para pelanggar lalu lintas nantinya akan langsung dimasukan data ke aplikasi,” ujar Frans, Jumat, 28 April 2017.

Selanjutnya, kata Frans, para pelanggar akan diberikan kode BRIVA agar bisa menyelesaikan denda secara langsung pada bank.

“Ini untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran denda tamnpa harus mengikuti sidang di pengadilan,” kata Frans.

“Sekarang di Nagan Raya sudah tidak diberlakukan lagi tilang manual karena sudah e-tilang. Penerapan e-tilang juga sebagai salah satu bentuk untuk menghilangkan praktik pungli oleh petugas,” ujar Kasat Lantas itu.[]