Pelaksanaan salat sunat nisfu Syakban mengundang perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama. Hal ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat yang masih minim pengetahuan agama sehingga perdebatan furu'iyyah berpotensi timbulnya mafasid (kerusakan) dan intolern dalam masyarakat.
Terhadap mereka ahli ilmu tentu saja perbedaan tersebut sesuatu yang lumrah terlebih masail furu'yyah (cabang persoalan dalam agama). Menghadapi kondisi masyarakat yang majemuk memerlukan kedewasaan dan kearifan dalam berpikir dan menyikapinya untuk menghindari perpecahan dan ukhuwah islamiyah di antara sesama.
Syekh Ibnu Taimiyah sebagai salah seorang rujukan Salafi, beliau menyebutkan ….. ditanyai soal shalat (salat) pada malam nishfu Syaban. Beliau menjawab: Apabila seseorang shalat (salat) sunah muthlak pada malam nishfu Syaban sendirian atau berjamaah, sebagaimana dilakukan oleh segolongan ulama salaf, maka hukumnya adalah baik”. (Majmú' Fatáwá Ibnu Taymiyyah, II/469).
Menghidupkan malam Nisfu Syaaban sunah dengan membaca zikir dan Alquran karena malam tersebut adalah malam yang amat mustajab dan penuh rahmat.
Dari pada Muaz bin Jabal dan Abu Musa Al-Asyari r.a. bahwa Rasulullah SAW telah bersabda; Sesungguhnya Allah pada malam Nishfu Syaban memerhati (mengawasi) seluruh mahluk-Nya dan mengampuni semuanya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan. (Riwayat Ibnu Majah, Ibn Habban, Al-Baihaqi dan At-Thobarani).