LHOKSEUMAWE – Saksi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara nomor urut 4, Fakrurrazi H. Cut- Mukthar Daud (Fa-Tar) menyatakan keberatan dengan sikap penyelenggara pilkada. Pasalnya, hasil penghitungan suara dari seluruh TPS tidak diumumkan menggunakan lampiran model C1-KWK dengan cara ditempelkan pada sarana pengumuman di setiap desa.
Kesalahan yang dilakukan oleh KIP itu bersifat masif, sistematis, dan terstruktur. Alasan itulah saya meminta penjelasan kepada KIP pada awal pembukaan rapat pleno tadi, tapi tidak ditanggapi sehingga kami pun walk out, kata T. Hidayatuddin, saksi paslon Fa-Tar didampingi calon Wabup Mukthar Daud saat konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis, 23 Februari 2017, siang.
(Baca: Pleno KIP Aceh Utara, Saksi Fa-Tar Walk Out)
Hidayat menyebut penyelenggara pilkada di Aceh Utara tidak mengindahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2016 pasal 4 huruf a. Kata dia, dalam pasal 4 huruf a tersebut dijelaskan,m penyelenggara setelah menerima kotak suara yang tersegel dan salinan formulir model C-KWK, model C1-KWK dan lampirannya dari KPPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, PPS harus mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya menggunakan lampiran model C1-KWK, dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman di desa atau sebutan lain.