TERKINI
NEWS

Saksi Fa-Tar Keberatan Dengan Sikap Penyelenggara Pilkada, Mengapa?

LHOKSEUMAWE - Saksi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara nomor urut 4, Fakrurrazi H. Cut- Mukthar Daud (Fa-Tar) menyatakan keberatan dengan sikap penyelenggara pilkada. Pasalnya,…

MAULANA AMRI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

LHOKSEUMAWE – Saksi pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara nomor urut 4, Fakrurrazi H. Cut- Mukthar Daud (Fa-Tar) menyatakan keberatan dengan sikap penyelenggara pilkada. Pasalnya, hasil penghitungan suara dari seluruh TPS tidak diumumkan menggunakan lampiran model C1-KWK dengan cara ditempelkan pada sarana pengumuman di setiap desa.

“Kesalahan yang dilakukan oleh KIP itu bersifat masif, sistematis, dan terstruktur. Alasan itulah saya meminta penjelasan kepada KIP pada awal pembukaan rapat pleno tadi, tapi tidak ditanggapi sehingga kami pun walk out,” kata T. Hidayatuddin, saksi paslon Fa-Tar didampingi calon Wabup Mukthar Daud saat konferensi pers di Lhokseumawe, Kamis, 23 Februari 2017, siang.

(Baca: Pleno KIP Aceh Utara, Saksi Fa-Tar Walk Out)

Hidayat menyebut penyelenggara pilkada di Aceh Utara tidak mengindahkan PKPU Nomor 15 Tahun 2016 pasal 4 huruf a.  Kata dia, dalam pasal 4 huruf a tersebut dijelaskan,m penyelenggara setelah menerima kotak suara yang tersegel dan salinan formulir model C-KWK, model C1-KWK dan lampirannya dari KPPS di wilayah kerjanya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, PPS harus mengumumkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya menggunakan lampiran model C1-KWK, dengan cara menempelkan pada sarana pengumuman di desa atau sebutan lain.

Menurut Hidayat, hal tersebut tidak dilakukan penyelenggara pilkada di 825 desa se-Aceh Utara. “Pihak penyelenggara tidak ada satu pun menempelkan model C1-KWK sesuai aturan. Inilah yang menjadi penyebab utama kami keberatan. Tidak baiknya kerja KIP maka akan berdampak pada hasilnya yang buruk,” ujar mantan Komisioner KIP Aceh Utara.

Hidayat mengaku telah menyampaikan keberatan tersebut pada awal pembukaan rapat pleno terbuka KIP Aceh Utara tentang rekapitulasi penetapan dan pengumuman hasil penghitungan suara tingkat kabupaten pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Aceh dan Bupati-Wakil Bupati Aceh Utara di Hotel Lido Graha Lhokseumawe, Kamis pagi. Namun, kata dia, komisioner KIP tidak menanggapi dengan serius.

“Kami tidak terima dengan sikap penyelenggara. Kami sebagai peserta pilkada tidak mendapatkan hak informasi secara utuh. Kenapa mereka tidak menempelkan di tiap papan informasi di setiap desa,” kata Hidayat.[]

MAULANA AMRI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar