TAKENGON - Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang tersebur diberbagai wilayah Indonesia disinyalir sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang dalam…
TAKENGON – Keberadaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) yang tersebur diberbagai wilayah Indonesia disinyalir sebagai tempat peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang dalam beberapa kasus justru melibatkan oknum pegawai setempat, yang bertindak sebagai kurir maupun sebagai bandar narkoba.
Demikian dikatakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dalam amanat tertulisnya yang dibacakan Bupati Aceh Tengah Nasaruddin, pada upacara pemberian remisi yang berlangsung di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 2B Takengon, Rabu 17 agustus 2016
Disebutkan, penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman besar bagi masyarakat Indonesia baik saat ini maupun masa yang akan datang, oleh karena itu dirinya meminta semua pihak untuk saling bekerjasama dalam menyelamatkan bangsa yang telah masuk dalam kondisi darurat narkoba.
Pemerintah telah mengatakan Indonesia darurat narkoba, mari kita bersama-sama melakukan langkah-langkah pemberantasan yang lebih gencar, komprehensif dan dilakukan secara terpadu, termasuk pada Lapas maupun Rutan, katanya.
Dalam mendukung program pencegahan, pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, Menkumham telah mengeluarkan instruksi nomor M.HH-02.OT.03.01 tahun 2016 tentang penangan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kementrian Hukum dan Ham, Serta Impelementasi surat edaran Menkumham nomor M.HH-01.PK.01.06.10 tahun 2016 dalam upaya mewujudkan zero narkoba dan handphone.
Saya perintahkan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan secara terus menerus melalaui koordinasi aktif dengan berbagai stakeholder seperti BNN, Kepolisian, Pemkab serta TNI setempat, sehingga semua Lapas dan Rutan menuju kondisi zero narkoba dan handphone, pungkasnya.[]