TERKINI
TAK BERKATEGORI

Ratusan Warga Gampong Cot Laweueng Datangi Kantor PT Samana

SIGLI - Ratusan warga Gampong Cot, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, menyeruduk kantor PT. Samana Citra Agung (SCA) di Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan setempat, Senin…

MURTI ALI LINGGA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.4K×

SIGLI – Ratusan warga Gampong Cot, Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, menyeruduk kantor PT. Samana Citra Agung (SCA) di Gampong Lhok Keutapang, Kecamatan setempat, Senin 4 Juli 2016. Mereka menilai PT SCA dengan Keuchik tidak transparan terhadap sengketa tanah adat lokasi pembangunan pabrik semen.

Warga menuding Geuchik Gampong Cot tidak terbuka terhadap kesepakatan ganti rugi tanah adat. Bahkan, menurut mereka, Geuchik Ishak Abdullah hanya membawa 30 Kepala Keluarga (KK) saja ke kantor PT SCA untuk menerima ganti rugi Rp 1 juta per KK.

“Kami sangat menyesalkan sikap Geuchik sepihak ini, dan meminta PT SCA menunda dulu pembayaran sebelum kesepakatan semua warga tuntas,” ungkap mediator warga, Maddin.

Menurut dia, di kampung warga sudah sepakat menolak kerja sama dengan PT SCA, jika persoalan ganti rugi tidak diperjelas dan transparan. Namun, Geusyik dengan diam – diam membawa perwakilan warga ke kantor PT SCA untuk mendapatkan ganti rugi Rp 1 juta per KK, sementara 700 KK lainnya terabaikan.

Maddin juga menguraikan, sejak tahun 1996 silam, PT SCA sudah memberikan konpensasi lahan warga Cot seluas 200 Hektar. Kala itu per KK diberikan Rp 135 ribu. Namun, persoalan baru muncul ketika adanya perencanaan pembangunan pabrik semen di lokasi itu oleh PT Semen Indonesia. PT. SCA mengklaim ada lahan seluas 5.580 hektar yang telah dibebaskan. Sementara pengakuan warga, 200 hektar saja diberikan ganti rugi.

Namun setelah adanya kerjasama antara PT. SCA dengan PT. Semen Indonesia (persero) Tbk, untuk membangun pabrik semen di Kawasan Laweueng dan Batee, Pidie,  munculah persoalan complain lahan seluas 5.580 oleh PT.SCA. sementara warga Desa Cot hanya menerima ganti rugi lahan seluas 200 Herktar saja.

“Untuk memuluskan rencana penguasaan lahan yang tidak jelas, PT. SCA mendekati Guesyik Cot secara diam-diam menyerahkan uang Rp 1.000.000 per KK kepda 30 kepada KK saja, sedangkan 700 lebih Kepala Keluarga lainya masih menolak, karena uang tersebut tidak sebading dengan luasnya lahan yang dikuasai PT.SCA,” kata Maddin.

Pihaknya, lanjut Maddin akan melaporkan persoalan tersebut ke Dewan Perwakila Rakyat (DPR) Kabupaten untuk memperjuangkan kejelasan status tanah warga dan tanah klaim PT.SCA. “Tanah adat kini sudah diklaim milik PT SCA. Kami tidak terima dan tetap akan menolaknya,” tegasnya.

PT. SCA tidak bersedia dijumpai wartawan untuk konfirmasi, hingga berita ini diturunkan belum ada jawaban dari PT. SCA.[]

MURTI ALI LINGGA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar