TERKINI
NEWS

RAPBA 2016 Mengambang, Bagaimana Nasib Dana Pemilukada Aceh?

BANDA ACEH -  Posisi Rancangan APBA (RAPBA) 2016 sampai saat ini masih mengambang alias belum jelas. Pasalnya, KUA PPAS saja belum ditandatangani Gubernur dan pimpinan…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 3 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

BANDA ACEH –  Posisi Rancangan APBA (RAPBA) 2016 sampai saat ini masih mengambang alias belum jelas. Pasalnya, KUA PPAS saja belum ditandatangani Gubernur dan pimpinan DPRA. Apa konsekuensinya terhadap penyelenggaraan Pemilukada yang tahapannya dimulai 2016 jika pengesahan duit Aceh itu terus berlarut-larut?

“Soal pembahasan APBA itu sistem atau mekanisme di pemerintah. Mekanisme di pemerintah kita serahkan ke pemerintah. Yang jelas, anggaran untuk Pemilukada wajib ada. Yang dibutuhkan oleh KIP sesuai ketentuan berlaku untuk penyelenggaraan Pemilukada Aceh wajib disediakan Pemerintah Aceh,” ujar Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ridwan Hadi, S.H., menjawab portalsatu.com lewat telpon seluler, Jumat, 25 Desember 2015, malam.

Ridwan Hadi menyebut berdasarkan Permendagri Nomor 44 Tahun 2015 disebutkan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilukada/Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur diusulkan Komisi Pemilihan Umum atau KPU Provinsi (Aceh: KIP). Usulan itu dibahas dengan pemerintah daerah/Pemerintah Aceh/Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA).

“Kita usulkan sekitar 202 miliar, dan kami sudah membahas sekali dengan TAPA. Saat itu pembahasan sampai jam dua pagi (02.00 WIB dinihari). Baru separuh pembahasan. Menurut pihak TAPA nanti akan dibahas kembali setelah pengesahan anggaran,” kata Ridwan Hadi.

Menurur Ridwan Hadi, usulan Rp202 miliar itu belum termasuk anggaran untuk tiga kabupaten yang tidak melaksanakan Pemilihan Bupati. “Dan belum ada kejelasan juga mengenai sharing anggaran antara provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan Pemilukada terkait pembiayaan untuk kegiatan yang beririsan,” ujarnya.

Disinggung jika TAPA tidak mengalokasikan dana Pemilukada dalam KUA PPAS sesuai usulan KIP, Ridwan Hadi mengatakan, “Dia (dana itu) harus satu kesatuan, karena hibah wajib dan khusus. Soal pemerintah mencairkan dua atau tiga kali, itu mekanisme di pemerintah. Yang jelas, setiap tahapan Pemilukada menjadi tanggung jawab pemerintah untuk menyediakan pembiayaan”.

Ridwan Hadi menambahkan, sesuai ketentuan berlaku, Ketua KIP dan Gubernur Aceh wajib menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) tentang dana Pemilukada. “Nanti kita rincikan untuk apa saja anggaran itu. Dana itu termasuk honor KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) Februari 2017. Jadi, teken NPHD tetap satu kali,” ujar mantan ketua KIP Lhokseumawe ini.

Ia berharap paling lambat NPHD itu sudah ditandatangani bersama Gubernur Aceh pada Februari 2016. Begitu pula ketua KIP kabupaten/kota, diharapkan paling lambat menandatangani NPHD bersama bupati/ wali kota pada Februari 2016.

Berdasarkan data diperoleh portalsatu.com, dalam lampiran Permendagri Nomor 52 Tahun 2015 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2016, terkait Teknis Penyusunan APBD turut dijelaskan soal pendanaan Pemilukada.

Berikut bunyi poin nomor 28 terkait Teknis Penyusunan APBD:

Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2017 yang tahapan penyelenggaraanya dimulai tahun 2016, dianggarkan pada jenis belanja hibah dari pemerintah daerah kepada KPU Provinsi/Kabupaten/Kota dan Bawaslu Provinsi/Panwas Kabupaten/Kota dengan mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota,…

… dan perubahannya serta peraturan perundang-undangan yang mengatur standar kebutuhan pendanaan kegiatan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Pendanaan kebutuhan pengamanan pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur/Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota Tahun Anggaran 2017 dianggarkan dalam bentuk hibah atau program dan kegiatan pada SKPD yang secara fungsional terkait sesuai peraturan perundang-undangan.[] (idg)

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar