BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terpaksa menunda rapat paripurna khusus, Sabtu, 31 Maret 2017, malam. Sidang paripurna khusus dengan agenda penggunaan hak menyampaikan pendapat DPRA terhadap kebijakan gubernur terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh ini terpaksa ditunda.
Ketua DPR Aceh Tgk. Muharuddin mengatakan, rapat itu diskors karena jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum sesuai aturan dalam penyelenggaraan sidang paripurna.
“Sesuai dengan tata tertib dewan, rapat ini setidaknya dihadiri sebanyak 3/4 dari jumlah semua anggota dewan. Dari 81 anggota dewan, hanya 46 orang saja yang hadir. Jadi sidang paripurna ini kita tunda dulu sementara,” ujar Muharuddin usai menskors rapat itu.