TERKINI
NEWS

Rapat Paripurna Khusus Soal Mutasi Pejabat Ditunda, Ini Kata Ketua DPR Aceh

BANDA ACEH - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terpaksa menunda rapat paripurna khusus, Sabtu, 31 Maret 2017, malam. Sidang paripurna khusus dengan agenda penggunaan hak…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

BANDA ACEH – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh terpaksa menunda rapat paripurna khusus, Sabtu, 31 Maret 2017, malam. Sidang paripurna khusus dengan agenda penggunaan hak menyampaikan pendapat DPRA terhadap kebijakan gubernur terkait mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Aceh ini terpaksa ditunda.  

Ketua DPR Aceh Tgk. Muharuddin mengatakan, rapat itu diskors karena jumlah anggota dewan tidak memenuhi kuorum sesuai aturan dalam penyelenggaraan sidang paripurna. 

“Sesuai dengan tata tertib dewan, rapat ini setidaknya dihadiri sebanyak 3/4 dari jumlah semua anggota dewan. Dari 81 anggota dewan, hanya 46 orang saja yang hadir. Jadi sidang paripurna ini kita tunda dulu sementara,” ujar Muharuddin usai menskors rapat itu.

Politisi Partai Aceh ini mengatakan, rapat paripurna khusus yang terbuka untuk umum tersebut juga turut mengundang Kepala SKPA di lingkup Pemerintahan Aceh. Namun, sejak rapat paripurna ini digelar, belum ada satupun Kepala SKPA yang hadir, termasuk Gubernur Aceh. 

“Karena mengingat masih banyak anggota dewan lainnya sedang masa reses di dapilnya masing-masing, rapat paripurna khusus ini terpaksa kita tunda dulu. Mudah-mudahan ini ada perubahan jumlah yang hadir, sehingga paripurna dapat berlanjut,” ujar Muharuddin.[]

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar