BANDA ACEH Pemerintah Kota Banda Aceh terus melakukan upaya optimalisasi layanan dokumen kependudukan. Walikota Banda Aceh, Hj Illiza Saaduddin Djamal SE, meminta Dinas Kependudukan dan Pencacatan Sipil (Disdukcapil) lebih fokus pada warga yang memiliki keterbatasan fisik.
Pasalnya, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk mendapatkan layanan kependudukan. Untuk itu, ia meminta Disdukcapil melakukan pencatatan di luar kantor, bahkan dilakukan luar jam dinas.
Jadi selain melayani warga di kantor pada hari kerja, juga dilakukan perekaman dokumen kependudukan untuk warga yang memiliki keterbatasan fisik di rumahnya. Bahkan aktivitas ini juga dilakukan petugas pada hari libur, kata Illiza, Jumat (8/4).
Illiza juga mengimbau warga Banda Aceh untuk melaporkan keluarganya, kerabat, atau bahkan tetangga yang memiliki keterbatasan fisik yang tidak mampu mendatangi kantor Disdukcapil, agar melapor ke perangkat gampong (desa) setempat.
Nanti keuchik akan meneruskan informasi tersebut ke kecamatan atau Disdukcapil untuk kemudian dikirimkan petugas ke rumah, kata Illiza.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Banda Aceh Drs Syahrullah menyatakan hingga April, sedikitnya aksi jemput bola ini telah merampungkan dokumen kependudukan terhadap 137 warga dari sembilan kecamatan di Banda Aceh. Kata Syahrullah, petugas mendatangi rumah warga pada hari libur kerja untuk memberikan layanan dokumen kependudukan.
Petugas datang langsung ke rumah warga setelah mendapat informasi dari perangkat desa setempat, kata Drs Syahrullah di ruang kerjanya, Jumat (8/4).
Ia menjelaskan, program tersebut dilakukan sesuai amanah undang-undang nomer 24 tahun 2013 tentang kewajiban pemerintah memberikan dokumen kependudukan pada warga. Selain itu, Permendagri nomer 9 tahun 2014 yang menjelaskan bentuk layanan bersifat dinamis.
Jadi kita tidak hanya menunggu warga datang mengurus sendiri, bagi yang tidak mampu kita datangi ke rumahnya, jelas Syahrullah.
Syahrullah menegaskan, layanan dokumen kependudukan terhadap warga yang mengalami keterbatasan fisik tersebut, sama dengan warga lainnya, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK ), Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik, dan akte kelahiran.