Jakarta – Tim Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap dua kasus peredaran ganja asal Aceh dengan total barang bukti hampir satu ton. Peredaran ganja kering itu dikendalikan oleh napi di Lapas Kelas IIA Kota Bekasi dan napi Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.
“Ini keberhasilan jajaran narkoba Polri secara keseluruhan dalam arti pengungkapan ini hasil kerja sama beberapa Polda. Dengan total barang bukti 890 Kg,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Mabes Polri, Brigjen (Pol) Dharma Pongrekun dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (5/10/2016).
Pengungkapan peredaran narkoba ini dilakukan bersama jajaran Polda di beberapa wilayah. Tim awalnya mengungkap peredaran 771,5 kg paket ganja dengan jasa ekspedisi.
“Perkara pertama kerja sama Dirnarkoba Polda Lampung, Aceh dan Jawa Barat serta Bareskrim Polri. Perkara kedua pengungkapan ganja yang bekerja sama dengan Polda Aceh, Jambi dan Dirtipid Bareskrim Polri,” sambungnya.