LHOKSEUMAWE – Polres Lhokseumawe berhasil menangkap AM, tersangka dalang pembunuhan berencana terhadap M. Yusuf di kawasan Pidie, Rabu, 11 Oktober 2017 malam. Kabar penangkapan ini disampaikan dalam konferensi pers pengungkapan perkara yang berlangsung di Mapolres Lhokseumawe, Kamis, 12 Oktober 2017 siang.
AM juga warga Nisam, dia adalah dalang dari rencana pembunuhan terhadap M Yusuf. Sebelumnya DPO dan berhasil kita tangkap di kawasan Trienggadeng, Pidie, semalam, kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha kepada wartawan.
Berdasarkan keterangan tiga tersangka kepada polisi, menyebutkan AM meminta mereka untuk menghabisi nyawa M. Yusuf, warga Gampong Paloh Mampre, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Tersangka AM turut menyerahkan uang senilai Rp3 juta yang kemudian disita polisi sebagai bukti kuat rencana pembunuhan tersebut.
Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha menuturkan, M Yusuf sudah melaporkan ancaman pembunuhan tersebut kepada polisi sekitar sebulan lalu. Namun untuk mendapatkan bukti kuat, polisi harus menyelidiki dan menunggu rencana tersangka berjalan.
Akhirnya, polisi membekuk AS, 52 tahun, warga Jamuan, Kecamatan Nisam, Aceh Utara, di kawasan Krueng Tuan, Nisam Antara, Rabu, 4 Oktober 2017 lalu. AS saat itu sedang menyerahkan uang sebesar Rp3 juta kepada seorang pria untuk membunuh M. Yusuf.