IDI RAYEK Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Aceh Timur kembali menetapkan Nazir, 34 tahun, sebagai tersangka baru kasus 100 ton kayu yang ditebang secara…
IDI RAYEK Satuan Reserse Kriminal Polres Kabupaten Aceh Timur kembali menetapkan Nazir, 34 tahun, sebagai tersangka baru kasus 100 ton kayu yang ditebang secara liar di Gampông Rantau Panjang Bidari, Simpang Jernih, Aceh Timur. Nazir merupakan warga Kabupaten Aceh Tamiang.
Sebelumnya ia dipanggil oleh penyidik sebagai saksi. Dia disebut-sebut selama ini sebagai pemilik lahan. Namun setelah menjalani pemeriksaan dan mencukupi barang bukti statusnya menjadi tersangka.
Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu kepada portalsatu. com, Senin, 9 Mai 2016, membenarkan pihaknya telah menetapkan Nazir sebagai tersangka baru dalam perkara tersebut.
Dari keterangan delapan tersangka yang sudah kami periksa dan alat bukti lainnya, kami memiliki dasar untuk menetapkan Nazir menjadi tersangka, ujar AKP Budi.
Kasat Reskrim menambahkan, hari ini pihaknya juga menggelar perkara tindak pidana kasus penebangan liar dengan beberapa unsur dinas terkait di Aula Mapolres setempat.
Hadir dalam gelar perkara tersebut di antaranya, Kadis Kehutanan dan Perkebunan Aceh Timur Iskandar, Kabid Bina Produksi Kehutanan Aswendi, Ahli Kehutanan Basuki Rahmad, Ahli Ukur dan Pemetaan Agus Irfan, Kabid Koperasi Ridwan serta Geuchik Gampông Rantau Panjang Bidari, Sabnu.
Dari hasil gelar perkara tersebut penyidik merasa yakin bahwa alat bukti terkait keterlibatan Nazir sudah terpenuhi unsurnya untuk menetapakan saksi tersebut sebagai tersangka. Namun demikian kami bekerja ekstra hati-hati dalam menetapkan tersangka dalam kasus ini, mulai dari pemilik lahan, koperasi pemodal, sampai pekerja, kata AKP Budi.
Informasi yang dihimpun portalsatu.com, sebelumnya Nazir memiliki sebuah koperasi pengelolaan lahan bernama Rahmatallilalamin, yang beroperasi di wilayah Kecamatan Simpang Jernih. Namun luas cakupan wilayah koperasi tersebut tidak sesuai dengan surat izin yang ia miliki.
Dalam beberapa bulan mereka berhasil mengeluarkan ratusan ton kayu yang ditebang di luar izin operasi koperasi tersebut. Pola kerja mereka disebut-sebut juga sangat terorganisir mulai dari pemodal utama, pemilik lahan, hingga buruh yang diberi upah sesuai bidang masing-masing.[](ihn)