IDI Aparat Polres Aceh Timur berhasil menangkap enam pelaku pengedar uang palsu. Sementara HS pemilik uang palsu masih buron. 13 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000 dan satu unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Aceh Timur, AKP Dwi Arys Purwoko melalui Kasubbag Humas AKP Muhammad Nawawi, Kamis, 11 Juni 2020 mengungkapkan, keenam pelaku pengedar uang palsu itu adalah AN (15), SA (16), RZ (16), MT (35), AM (34) dan NS (34), semuanya warga Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara.
Penangkapan para pelaku bermula pada Senin, 8 Juni 2020 sekitar pukul 14.30 WIB, saat tiga pelaku, AN, SA dan RZ membeli gorengan di warung milik Mustafa di desa Matang Kumbang, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur, seharga Rp 5.000, pelaku membayar dengan uang Rp 50.000 palsu, Mustafa kemudian menyerahkan kembalian Rp 45.000 uang rupiah asli.
Setelah menerima kembalian, ketiga pelaku langsung meninggalkan warung Mustafa. Beberapa saat setelah para pelaku pergi, Mustafa baru menyadarai bahwa uang Rp 50.000 yang diterimanya adalah palsu. Ia mencoba mencari ketiga pelaku di sekitar warungnya, tapi tak ditemukan.
Namun ketika para pelaku hendak kembali ke Aceh Utara, sepeda motor Honda Supra X125 yang mereka kendarai mogok karena kehabisan bensin, tak jauh dari warung Mustafa. Melihat mereka, Mustafa langsung menghampirinya, dan para pelaku mengakui perbuatannya.