TERKINI
TAK BERKATEGORI

Polres Aceh Timur Amankan 100 Ton Kayu Ilegal

Polisi turut menangkap 14 pekerja yang sedang beraktivitas di lokasi tersebut.

IRMANSYAH D GUCI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.1K×

IDI RAYEK – Jajaran Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 100 ton kayu ilegal di kawasan Gampông Rantau Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Kamis, 21 April 2016. Polisi turut menangkap 14 pekerja yang sedang beraktivitas di lokasi tersebut.

Amatan portalsatu.com di lokasi, berbagai macam jenis kayu telah diamankan polisi, di antaranya yang paling banyak adalah kayu jenis merbau.

Polisi juga mengamankan barang bukti lain di lokasi, yaitu satu unit buldoser yang digunakan untuk menarik kayu, lima unit chainsaw, serta satu mesin pemotong berukuran besar.

Wakapolres Aceh Timur Kompol Charli Bustamam Saputra kepada portalsatu.com di lokasi membenarkan pihaknya telah mengamankan 100 ton kayu ilegal sekaligus 14 pekerja yang sedang beroperasi.

“14 pekerja itu akan kita bawa ke Mapolres hari ini juga untuk kita mintai keterangan. Semua pekerja itu memiliki masing-masing peran yang berbeda dalam mengumpulkan hasil kayu-kayu yang telah ditebang,” kata Carlie.

Carli menyebutkan, berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya, selama ini tercium adanya pembalakan liar yang terorganisasi dengan baik di wilayah Kecamatan Simpang Jernih.

“Berawal laporan itulah kita diperintahkan oleh Kapolres untuk segera turun ke lokasi. Setelah kita lihat di lokasi dan kita periksa dan kita meminta surat izin, mereka tidak bisa menunjukkan surat izin resmi yang mereka punya,” kata Wakapolres.

Saat dtanya kemana hasil kayu ilegal itu akan dibawa, pihak kepolisian belum bisa memberi keterangan resmi.

“Kemana kayu itu akan dibawa nanti kita lihat setelah proses penyelidikan lanjut, intinya mereka telah bekerja selama 5 hari, dan telah berhasil menebang kayu sejumlah 100 ton,” ujar Kompol Carlie.[](ihn/sar)

IRMANSYAH D GUCI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar