IDI RAYEK – Jajaran Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 100 ton kayu ilegal di kawasan Gampông Rantau Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Kamis, 21 April 2016. Polisi turut menangkap 14 pekerja yang sedang beraktivitas di lokasi tersebut.
Amatan portalsatu.com di lokasi, berbagai macam jenis kayu telah diamankan polisi, di antaranya yang paling banyak adalah kayu jenis merbau.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain di lokasi, yaitu satu unit buldoser yang digunakan untuk menarik kayu, lima unit chainsaw, serta satu mesin pemotong berukuran besar.
Wakapolres Aceh Timur Kompol Charli Bustamam Saputra kepada portalsatu.com di lokasi membenarkan pihaknya telah mengamankan 100 ton kayu ilegal sekaligus 14 pekerja yang sedang beroperasi.
14 pekerja itu akan kita bawa ke Mapolres hari ini juga untuk kita mintai keterangan. Semua pekerja itu memiliki masing-masing peran yang berbeda dalam mengumpulkan hasil kayu-kayu yang telah ditebang, kata Carlie.