TERKINI
NEWS

Polisi Tangkap Dua Bersaudara Diduga Mengintimi Anak di Bawah Umur

LHOKSEUMAWE - Dua pria berstatus abang-adik, Sy, 24 tahun, dan Sh, 18 tahun, ditangkap polisi di sebuah rumah di Aceh Utara, Selasa, 5 September 2017,…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 763×

LHOKSEUMAWE – Dua pria berstatus abang-adik, Sy, 24 tahun, dan Sh, 18 tahun, ditangkap polisi di sebuah rumah di Aceh Utara, Selasa, 5 September 2017, sekitar pukul 03.00 WIB. Dua bersaudara itu dilaporkan mengintimi seorang anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Budi Nasuha Waruwu kepada para wartawan, Kamis, 7 September 2017, menjelaskan, kasus yang melanggar Undang-Undang tentang Perlindungan Anak tersebut terjadi selama dua bulan lalu.

“Pengakuan kedua pelaku, hubungan intim itu terjadi di dalam rumah pelaku, tapi beda waktu dan kamar, terjadi terus menerus secara bergantian selama dua bulan. Namun, Sy mengaku tidak tahu bahwa Sh juga menyetubuhi korban, begitu juga Sh,” ujar Budi.

Budi menyebutkan, tersangka Sy mengaku berpacaran dengan korban. Akan tetapi, kata dia, hasil visum, korban mengalami trauma benda tumpul di bagian alat vital.

Menurut Budi, kasus itu terungkap setelah korban memberitahukan kepada orang tuanya bahwa ia merasakan perih di bagian alat vitalnya saat buang air kecil. Korban mengaku mengalami pelecehan seksual oleh dua pria. Setelah itu, orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke Polres Lhokseumawe.

“Tak lama setelah ada laporan, pelaku langsung kita tangkap. Keduanya kita kenakan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkas Budi.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar