TERKINI
HUKUM

Polisi Periksa 2 Saksi Terkait 100 Ton Kayu Ilegal di Aceh Timur

IDI RAYEK - Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh TImur kembali memanggil dan memeriksa dua saksi lain terkait kasus perambahan hutan di Gampông Rantau Panjang Bidari,…

IRMANSYAH D GUCI Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 939×

IDI RAYEK – Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh TImur kembali memanggil dan memeriksa dua saksi lain terkait kasus perambahan hutan di Gampông Rantau Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Kabupaten Aceh Timur.

Saksi yang dipanggil berinisial N, 30 tahun, disebut-sebut pemilik lahan yang telah dirambah tersebut. Saksi lainnya S, 65 tahun, pemilik alat berat yang digunakan sebagai alat untuk menarik kayu yang sudah ditebang.

Kapolres Aceh Timur AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha Waruwu saat ditemui portalsatu.com  di ruang kerjanya, Selasa, 3 Mei 2016, membenarkan pihaknya telah memeriksa kedua saksi lainnya dalam perkara penebangan liar itu.

“Ya, memang benar keduanya telah kita periksa. Saksi N kita periksa karena mengakui dia pemilik lahan, kemudian S pemilik alat berat,” ujar Budi.

Berdasarkan keterangan S Kepada Penyidik,  S pernah melakukan kontrak kerja alat berat miliknya dengan N dengan dalih digunakan untuk perluasan lahan.

“Berdasarkan itu kita periksa, semua surat kontrak S antara N sudah ada berkasnya sama kita, ini sedang kita dalami,” kata Akp Budi.

Disinggung mengenai ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus itu, Budi mengatakan, tidak tertutup kemungkinan  adanya tersangka lain dalam perkara yang sedang ditanganinya itu.

“Polisi terus menelusuri kasus ini, hasil  pemeriksaan saksi -saksi terus kita kumpulkan, sehingga tidak tertutup kemungkinan kasus ini ada tersangka baru,” kata Budi.

Jajaran Polres Aceh Timur berhasil mengamankan 100 ton kayu ilegal di kawasan Gampông Rantau Panjang Bidari, Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Kamis, 21 April 2016. Polisi turut menangkap 14 pekerja yang sedang beraktivitas di lokasi tersebut. (Baca: Polres Aceh Timur Amankan 100 Ton Kayu Ilegal)

Polisi juga sudah menangkap pemberi modal berinisial B yang berasal dari Aceh Tamiang. (Baca: Polisi Tangkap Pemodal 100 Ton Kayu Ilegal di Aceh Timur).[](ihn)

IRMANSYAH D GUCI
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar