TERKINI
HUKUM

Polisi Bekuk Tersangka ‘Predator’ 11 Anak di Pidie

BANDA ACEH - Polisi berhasil membekuk tersangka pelaku sodomi 11 anak di bawah umur, berinisial SF, 30 tahun, di Warung Kopi Gampong Mesjid Aree, Kecamatan…

root Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.5K×

BANDA ACEH – Polisi berhasil membekuk tersangka pelaku sodomi 11 anak di bawah umur, berinisial SF, 30 tahun, di Warung Kopi Gampong Mesjid Aree, Kecamatan Delima, Kabupaten Pidie, Selasa, 4 Juli 2017 dini hari. SF merupakan warga Ulee Tutue Raya yang berstatus pekerja swasta.

Dilansir tribratanewspolrespidie.com, penangkapan SF dilakukan usai polisi menerima laporan dari salah satu orang tua korban, Senin, 3 Juli 2017 sekitar pukul 22.30 WIB. RH, selaku orang tua korban, melaporkan perbuatan SF setelah perilaku tersangka kepada anaknya.

Mendapat laporan ini, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi dan korban. Kasus yang ditangani Polsek Delima ini juga turut mengumpulkan keterangan sejumlah korban terkait ciri-ciri pelaku yang mengalami kelainan seksual tersebut.

Polisi yang kemudian melacak keberadaan tersangka, berhasil menemukan SF di salah satu warung kopi di Gampong Masjid Aree, pada Selasa, 4 Juli 2017 sekitar pukul 00.30 WIB. Tersangka yang mengetahui kedatangan polisi sempat berusaha kabur. Namun, upaya SF gagal. Dia kemudian diboyong ke Mapolsek Delima untuk dimintai keterangan.

“Pelaku merupakan predator anak-anak di bawah umur yang sering melakukan aksinya di Gampong Ulee Tutue Raya, Kecamatan Delima, Pidie,” ujar Kapolsek Delima, Iptu Asnawi, seperti dilansir tribratanewspolrespidie.com.

Dia menyebutkan tersangka sering mengiming-imingi korban dengan snack dan sejumlah uang. Sedikitnya sudah 11 anak di bawah umur yang menjadi korban tersangka. Mereka diantaranya berinisial RA 13 tahun, SL 10 tahun, AA 10 tahun, MK 13 tahun, MW 13 tahun, DM 14 tahun, FK 15 tahun, SF 12 tahun, IK 11 tahun, RS 16 tahun, dan MK berusia 12 tahun. 

“Ke sebelas korban tersebut berdomisili di Kabupaten Pidie,” kata Kapolsek Delima Iptu Asnawi.

“Untuk sementara baru 11 (sebelas) korban yang melapor. Namun, kami akan terus mengembangkan kasus ini dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannnya, SF harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Delima guna penyelidikan lebih lanjut,” ujar Iptu Asnawi.[]

root
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar