TAKENGON -- Jaringan pemburu gading gajah yang menewaskan seekor gajah di Dusun Payalah, Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah pada Juli lalu mulai menemukan…
TAKENGON — Jaringan pemburu gading gajah yang menewaskan seekor gajah di Dusun Payalah, Desa Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah pada Juli lalu mulai menemukan titik terang.
Dalam kasus itu, Satreskrim Polres Aceh Tengah telah mengamankan empat tersangka. Dua di antaranya diduga sebagai eksekutor dan dua lainnya diduga sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah AKP Fadil menjelaskan, keempat tersangka berinisial Th, 52 tahun, warga Karang Ampar, Kecamatan Ketol, Aceh Tengah, dan ZA, 33 tahun, warga Gunci, Kecamatan Sawang, Aceh Utara. Keduanya diduga sebagai pengeksekusi untuk mengambil gading gajah.
Baca: 2 Tersangka Terlibat Pembunuhan Gajah Ditangkap, Senjata AK-56 Disita
Mereka ditangkap petugas beberapa waktu lalu di lokasi terpisah. Bersamaan dengan mereka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti (BB).
Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1E KUHPidana.
Sementara dua tersangka lainnya adalah AS, 42 tahun, warga Padang Bulan, Medan Baru, Sumatera Utara, dan Am, 47 tahun, warga Labuhan Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekan Baru.
AS diamankan petugas pada 8 Agustus 2017 di Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka AS, petugas berhasil membekuk Am satu hari setelahnya di Medan Amplas, Sumatera Utara. Dari tangan keduanya, petugas tidak menemukan barang bukti gading gajah lantaran telah dijual kepada seseorang. Petugas saat itu hanya mengamankan bukti transaksi pembelian gading gajah.
Keduanya diduga sebagai pembeli. Mereka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1E KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan dan denda Rp.100 juta.
AKP Fadil menjelaskan, petugas saat ini sedang fokus mengejar penadah yang disebut-sebut oleh tersangka Am. Pihaknya juga memburu pemilik senjata api laras panjang jenis AK-56 yang digunakan tersangka untuk melumpuhkan gajah di Karang Ampar.
Keempat tersangka itu katanya diproses dalam dua perkara, yakni sebagai eksekutor dan penadah. Dikatakan, kedua berkas untuk empat tersangka tersebut juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Takengon.
“Berkas tersangka penadah yang sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa, sementara berkas tersangka eksekutor masih ada beberapa hal yang perlu dilengkapi,” kata AKP Fadil, Minggu, 22 Oktober 2017.
Terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) II Kejari Takengon, Dedet Darmadi, SH membenarkan berkas perkara dua tersangka perniagaan gading gajah itu telah diterima dan dinyatakan lengkap atau P-21.
Berdasarkan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), kedua tersangka perniagaan gading gajah itu, juga mengakui perbuatannya.
Dua tersangka dan sejumlah barang bukti kata Dedet, juga telah diamankan. Saat ini sebutnya, kedua tersangka itu diamankan di Rumah Tahanan (Rutan-Red) Kelas II B Bener Meriah. Penempatan tahanan ke Kabupaten Bener Meriah itu katanya, lantaran Rutan Takengon sedang dalam pebaikan.
“Tahapan selanjutnya kita sedang melakukan penyusunan materi dakwaan dan akan segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Takengon untuk disidangkan,” kata Dedet ditemui di ruang kerjanya, Senin, 23 Oktober 2017.[]