TERKINI
HUKUM

Polisi Akan Ekspos Perkara Ternak Lhokseumawe di BPKP

LHOKSEUMAWE - Penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe akan mengekspos perkara pengadaan ternak lembu Rp14,5 miliar tahun 2014 di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 724×

LHOKSEUMAWE – Penyidik Unit Tipikor Polres Lhokseumawe akan mengekspos perkara pengadaan ternak lembu Rp14,5 miliar tahun 2014 di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh di Banda Aceh.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Budi Nasuha W kepada portasatu.com, Senin, 14 Agustus 2017, menjelaskan, pihaknya sudah mendapat undangan dari BPKP untuk segera melakukan ekspos perkara tersebut di Banda Aceh.

“Ekspos perkara adalah polisi memaparkan perkara ke pihak BPKP. Kita sudah dapat undangannya dari BPKP,  waktu tepatnya sedang kita sepakati, tapi pastinya dalam waktu dekat, mungkin pekan depan,” kata Budi.

Budi menjelaskan, ekspos perkara merupakan rangkaian dari proses hukum yang harus dilalui dalam perkara korupsi, setelah ada hasil audit dari pihak BPKP. Sampai saat ini, penyidikan masih terus dilakukan, bahkan setiap hari tim turun langsung menjumpai kelompok penerima bantuan ternak ke kampung-kampung.

“Laporan terkini, penyidik sudah memintai keterangan 210 kelompok dari total 410 kelompok.Sekarang tim berada di Gampong Asan Kareung, Kecamatan Blang Mangat,” kata Budi.

Sebelumnya, Budi menyebutkan, hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Aceh, kasus bantuan ternak sumber dana APBK Lhokseumawe tahun 2014 itu merugikan negara Rp6 miliar lebih.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar