JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi Bank Indonesia terkait dengan kewenangan absolute mengadili perkara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Penolakan tersebut diputusakan dalam Putusan Sela yang diputuskan pada tanggal 24/7 yang di sampaikan dalam persidangan hari ini Senin 14/8 dengan Majelis Hakim, Tafsir Sembiring Meuliala, SH., MH (Ketua), Abdul Kohar, SH., MH dan Desbenneri Sinaga, SH.,MH.
Sebelumnya Bank Indonesia menyampaikan eksepsi kepada PN Jakarta Pusat bahwa PN Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili perkara yang kami ajukan dan saya juga tidak punya kapasitas mengajukan gugatan tersebut, menurut Bank Indonesia yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara dan yang berkapasitas mengajukan gugatan adalah , tetapi majelis hakim telah menolak eksepsi Bank Indonesia dan melajutkan proses gugatan ini dengan agenda pembuktian dari kami selaku Penggugat, terang Asrizal yang menghadiri langsung Persidangan di PN Jakarta Pusat dengan didampingi Kuasa Hukumnya Safaruddin, SH.
Dengan ditolaknya alasan-alasan eksepsi dari Bank Indonesia dalam perkara 40/Pdt.G/2017/PN.JKT.PST yang kami ajukan maka majelis hakim selanjutnya akan memeriksa pokok perkara, yang dimulai dengan pembuktian surat dari Penggugat, terang Asrizal.