LHOKSEUMAWE – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Lhokseumawe mengecam pembantaian yang dilakukan terhadap etnis Rohingya di Rakhine, Myanmar. Lembaga kemanusiaan ini juga meminta semua pihak harus berkontribusi untuk menghentikan aksi biadab tersebut.
Ketua PMI Kota Lhokseumawe Junaidi Yahya, Minggu, 3 September 2017, mengatakan, pembantaian yang dilakukan junta militer Myanmar terhadap etnis Rohingya tergolong dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Pembantaian ini merupakan pelanggaran HAM berat, harus dihentikan, karena memenuhi unsur genosida. Semua pihak di dunia harus berkontribusi untuk menghentikan pembantaian itu, ujar Junaidi Yahya.
Junaidi menambahkan, semua manusia di dunia ini memiliki hak untuk hidup dan telah diatur dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), pasal 6 disebutkan, setiap manusia berhak atas hak untuk hidup yang melekat pada dirinya.