TAKENGON - Plt. Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Alhudri, M.M., tampak berang saat mengetahui adanya bakso daging babi beredar di Takengon. Ia menegaskan akan menindak…
TAKENGON – Plt. Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Alhudri, M.M., tampak berang saat mengetahui adanya bakso daging babi beredar di Takengon. Ia menegaskan akan menindak tegas para pihak yang memperdagangkan bakso yang mengandung daging babi di wilayahnya.
Indikasi adanya bahan baku bakso terkontaminasi daging babi ditemukan Balai Veteriner Medan di Takengon setelah melakukan pengujian surveilans/monitoring cemaran mikroba pada 29 Nopember-2 Desember 2016 lalu.
Hasil pengujian Balai tersebut terungkap ada usaha penggilingan bakso yang positif BBCPCR atau Spesies Babi Polymerase Chain Reaction (PCR) Konvensional. Informasi tersebut cepat menyebar di tengah masyarakat dan sempat membuat keresahan.
“Tidak benar ini, kita akan tindak tegas,” ujar Alhudri yang tampak geram setelah mengikuti informasi terkait adanya bakso berbahan baku daging babi, Rabu, 1 Februari 2017.
Alhudri mengatakan, seharusnya pedagang atau pihak terkait menyadari bahwa wajib memperdagangkan produk halal di Aceh Tengah maupun Aceh secara umum sebagai daerah yang berpenduduk mayoritas muslim.
Plt. Bupati ini menambahkan, untuk langkah awal pihaknya sudah menghentikan sementara operasional usaha penggilingan terindikasi menjual bakso mengandung daging babi yang terletak di Blang Kolak II, Takengon.
Secara marathon pihaknya juga melakukan pemeriksaan usaha penggilingan dan warung bakso untuk mengetahui lebih lanjut indikasi kandungan daging babi atau bahan baku terlarang lainnya.
“Masyarakat diharapkan tidak resah, pemerintah daerah dengan Polres Aceh Tengah akan menindak tegas pelaku dan melakukan pemeriksaan setiap usaha bakso yang ada,” ujar Alhudri.[](rel)