TERKINI
NEWS

PKPA Sosialisasikan Pencegahan Perdagangan Orang di Aceh Besar

JANTHO -- Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) kepada masyarakat di Kecamatan Baitussalam dan Kecamatan Mesjid Raya, Aceh…

BOY NASHRUDDIN Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 629×

JANTHO — Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA) menyosialisasikan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) kepada masyarakat di Kecamatan Baitussalam dan Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, Sabtu, 9 September 2017.

Sosialisasi yang dihadiri 120 peserta tersebut menghadirkan narasumber Koordinator P2TP2A Aceh 
Amrina Habibi,Kanit PPA Polda Aceh Kompol Elfiana dan Farida Zuraini dari RJWG.

Sulaiman Zuhdi Manik selaku Koordinator Pelaksana mengatakan, sosialisasi tersebut mereka lakukan atas kerjasama dengan Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Aceh dan dukungan Direktorat Pembinaan Keluarga, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bertujuan agar masyarakat memahami dan dapat melakukan pencegahan berbasis keluarga dan masyarakat.

“Masyarakat sangat perlu memahami bagaimana proses TPPO yaitu melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang,” ujar Sulaiman.

Sulaiman menjelaskan, pentingnya upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menyosialisasikan kegiatan pendidikan pencegahan TPPO.

“Kita berharap nantinya ada gampông yang menjadi model pencegahan tindak pidana perdagangan orang,” katanya melalui siaran pers.

Sementara Kompol Elfiana, dalam paparannya kepada peserta menjelaskan cara-cara yang dilakukan sindikat merekrut korban yaitu dengan cara ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antarnegara.

Tujuan dari TPPO itu sendiri, kata Kompol Elfiana, untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

“Tujuan dari TPPO itu adalah untuk pelacuran, kerja paksa, perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi, memindahkan atau mentransplantasi organ tubuh, memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang,”  kata Kompol Elfiana.[]

BOY NASHRUDDIN
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar