BANDA ACEH - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI menghentikan proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Banda…
BANDA ACEH – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) meminta Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat RI menghentikan proyek Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Banda Aceh. Permintaan ini disampaikan pimpinan DPRA melalui surat bernomor 161/2764 yang salinannya diterima portalsatu.com, Minggu, 22 Oktober 2017.
“Proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh yang dibiayai APBN sejak 2015 merupakan kawasan tapak Kesultanan Aceh Darussalam pada abad ke-15 hingga 17 Masehi yang kini masih menyisakan banyak peninggalan bersejarah,” tulis Wakil Ketua DPRA, Teuku Irwan Djohan dalam surat yang juga ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Sekretaris Negara RI,
Menteri Sekretaris Kabinet RI, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, dan Menteri Pariwisata RI.
Dia mengatakan, dalam kawasan tersebut sedikitnya telah ditemukan sembilan batu nisan kuno. Hal tersebut ditemukan saat pengerukan lahan proyek IPAL oleh pihak kontraktor pelaksana PT Nindya Karya. Jika berdasarkan corak dan bentuknya, kata Irwan Djohan, para arkeolog menyimpulkan, nisan-nisan tesebut milik makam ulama dan keluarga raja Kesultanan Aceh Darussalam.
“Pada 2013 lalu di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh tersebut juga pernah ditemukan sejumlah koin emas kuno, bahan logam, guci, piring, mangkok yang terbuat dari keramik dan pedang VOC,” tulis T. Irwan Djohan.
Menurut Irwan Djohan, dalam perkembangan terakhir, pembangunan proyek IPAL di lokasi yang kaya nilai sejarah tersebut telah menimbulkan penolakan dari mayoritas warga Kota Banda Aceh serta mayoritas tokoh masyarakat Aceh dari berbagai kalangan seperti sejarawan, budayawan, dan ulama.
“Berdasarkan hal-hal yang telah kami kemukakan di atas, dengan ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menyimpulkan bahwa lokasi proyek pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh tersebut patut diperkirakan sebagai lokasi situs Kesultanan Aceh Darussalam yang merupakan cikal bakal berdirinya Kota Banda Aceh (dahulu Kutaraja) pada 812 tahun silam, serta memiliki kaitan erat dengan awal mula berkembangnya Islam di Aceh dan nusantara sehingga termasuk lokasi cagar budaya yang harus diselamatkan dan dilindungi sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya,” tulis Irwan lagi.
Dalam rangka upaya menyelamatkan, menjaga, dan melindungi situs sejarah Kesultanan Aceh Darussalam pada abad ke-15 hingga 17 Masehi tersebut, DPRA mengharapkan Menteri PUPR RI menghentikan proyek pembangunan IPAL di Gampong Pande, Kecamatan Kutaraja, Kota Banda Aceh tersebut. DPRA juga meminta proyek IPAL dipindahkan ke lokasi yang lain.[] (*sar)