LHOKSEUMAWE – Id alias Peudawa masih diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan penggelapan boat bantuan Pemkab Aceh Utara tahun 2014. Pria yang disebut sebagai pembeli boat yang diberi nama KM Simpati Star Sha itu mengaku tidak tahu bahwa barang itu adalah bantuan hibah dari pemerintah kepada Kelompok Usaha Nelayan Gampong Kuta Geulumpang, kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Saya tidak mungkin mau beli kalau itu milik bersama kelompok nelayan. Kenapa akhirnya saya beli, karena dari surat kepemilikan boat dan surat-surat lainnya yang saya terima semuanya atas nama Mudkrikah, bukan atas nama kelompok, terang Id kepada portalsatu.com di Mapolres Lhokseumawe, Senin, 27 Maret 2017, sore.
Peudawa membenarkan boat itu dibeli senilai Rp480 juta, dengan dua kali bayar. Pertama Rp300 juta dan sisanya Rp180 juta ikut disaksikan oleh Mt, istri Mudrikah di sebuah kantor notaris di Lhokseumawe.
Dia mengaku baru tahu boat itu menjadi bermasalah setelah diberitahukan oleh seorang teman dan dari pemberitaan media. Terus terang, kalau sejak awal saya tahu itu boat bantuan, saya tidak akan berani beli. Anehnya lagi kalau memang itu boat bantuan, kenapa juga dalam surat-surat hanya atas nama Mudrikah. Setahu saya surat-surat itu dikeluarkan oleh dinas terkait, ujar Peudawa.