TERKINI
HUKUM

Perusahaan Ini Tak Bayar Gaji Karyawan Hingga 1,8 Tahun

SUKA MAKMUE - Sudah 20 bulan lamanya semenjak Januari 2015, puluhan karyawan PT. Gelora Sawita Makmur (GSM) yang berada di wilayah Kecamatan Darul Makmur, Nagan…

WAHDA SAHIRA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 1.5K×

SUKA MAKMUE – Sudah 20 bulan lamanya semenjak Januari 2015, puluhan karyawan PT. Gelora Sawita Makmur (GSM) yang berada di wilayah Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya dikabarkan tak mendapat upah kerja. Informasi yang diterima sejumlah karyawan tersebut terpaska menghentikan pekerjaannya karena tak dibayar gaji hingga mencapai 2 tahun.

“Sekarang kami sudah dua bulan tidak bekerja, terpaksa mencari pekerjaan lain demi menutupi kebutuhan sehari-hari,” jelas Syawaluddin salah satu Asisiten Devisi perusahaan.

Syawaluddin juga mengaku karyawan yang tidak menerima gaji da upah bukan hanya buruh. “Asisten dan mandor perusahaan pun tak ada dibayar gaji,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, bahkan ada karyawan yang terpaksa berhenti karena tidak dibayar dan juga ada yang diberhentikan perusahaan serta tidak dibayar.

 “Kami masih ada bukti hasil produksi dan panen selama kami kerja yang belum dibayar semenjak januari 2015, kami juga sudah melaporkan ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigras,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disnakertran Kabupaten Nagan Raya, Mustafa mengaku pihaknya sudah menerima surat dari karyawan PT GSM tersebut.

“Kami juga sudah menyurati perusahaan tersebut terkait aksi meraka yang tidak membayar gaji karyawan, tapi hingga saat ini belum ada balasan dan tidak memenuhi panggilan kami,” tutupnya.[]

WAHDA SAHIRA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar