TERKINI
EKBIS

Pertama Kali Dapat WTP, Ini Kata Bupati Pidie

SIGLI - Sejak adanya penilaian laporan keuangan daerah, bari kali ini Kabupaten Pidie memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia…

MURTI ALI LINGGA Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 1.2K×

SIGLI – Sejak adanya penilaian laporan keuangan daerah, bari kali ini Kabupaten Pidie memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI). Predikat WTP ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun 2015.

Dari LHP seluruh kabupaten/kota yang diserahkan Ketua BPK-RI Perwakilan Aceh Maman Abdul Rachman, Senin, 19 September 2016, di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi Aceh dan diterima langsung Bupati Pidie, H. Sarjani Abdullah.

Keberhasilan Pemerintah Kabupaten Pidie meraih Opini WTP, menurut Sarjani Abdullah tidak terlepas dari kerja sama semua pihak terutama Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) terhadap pengelolaan administrasi keuangan dan penataan administrasi barang (aset) milik daerah pada masing – masing SKPK sesuai aturan yang berlaku.

“Ini semua kita peroleh berkat kerja sama seluruh elemen pemerintah, terutama SKPK yang tertib administrasi dalam mengelola keuangan dan aset,” kata Bupati Sarjani didampingi Wakil Bupati M. Iriawan, Ketua DPRK Pidie Muhammad AR dan Sekda Pidie Amiruddin di sela – sela penyerahan LHP.

Sarjani mengatakan, selain itu juga karena adanya sinkronisasi antar lembaga pemerintahan kabupaten di antaranya dukungan legeslatif dalam program pembangunan yang terkonsep dan terukur, terarah, transparan dan akuntable sesuai aturan perundang – undangan berlaku.

Untuk mendapatkan predikat WTP lanjut Sarjani tidaklah mudah, tetapi harus adanya persyaratan yang harus dipenuhi sesuai aturan yang telah ditetapkan dalam Permedagri Nomor 13 Tahun 2006 dan telah diubah beberapa kali, terakhir Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 64 Tahun 2013 Tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Aktual pada Pemerintah Daerah.

“Prediket WTP yang kami raih ini bukan merupakan tujuan akhir, tapi paling penting mempertahankan predikat tersebut untuk mencapai tujuan terciptanya pemerintah yang bersih dan berwibawa,” kata Sarjani.[](ihn)

MURTI ALI LINGGA
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar