BANDA ACEH Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan Berlin Silalahi, korban tsunami dan korban penggusuran Barak Bakoy yang saat ini mengalami lumpuh, agar disuntik mati atau euthanasia kepada dirinya.
Hakim tunggal, Ngatimin, dalam persidangan tersebut tetap membacakan putusan di hadapan dua Kuasa Hukum Berlin Silalahi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Yusi Muharlina dan Mila Kusuma. Berlin Silalahi maupun istrinya Ratnawati sebagai pemohon tidak hadir dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Banda Aceh, Jumat, 19 Mei 2017.
Pertama menolak permohonan pemohon, kedua mengembankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.179.000, ungkap Ngatimin.
Adapun putusan yang dibacakan sebanyak 24 halaman berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan juga dalil-dalil penolakan permohonan.
Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim, keinginan Berlin Silalahi melakukan permohonan dikarenakan frustasi atas penyakit yang dideritanya tak kunjung sembuh sejak tahun 2013. Sehubungan dengan itu, faktor ekonomi juga menjadi alasan bagi keluarga yang memiliki dua orang anak ini untuk melakukan euthanasia.
Penolakan permohonan Berlin Silalahi bukan tanpa sebab. Melalui putusan yang dibacakan, Ngatimin mengungkapkan euthanasia bukan saja belum memiliki hukum positif di Indonesia, namun juga dilarang dalam agama, adat dan budaya, ilmu kedokteran, dan melanggar UU HAM.