TERKINI
NEWS

Permohonan Suntik Mati Berlin Silalahi Ditolak Pengadilan

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan Berlin Silalahi, korban tsunami dan korban penggusuran Barak Bakoy yang saat ini mengalami lumpuh, agar…

SIRAJUL MUNIR Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 953×

BANDA ACEH – Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan Berlin Silalahi, korban tsunami dan korban penggusuran Barak Bakoy yang saat ini mengalami lumpuh, agar disuntik mati atau euthanasia kepada dirinya.

Hakim tunggal, Ngatimin, dalam persidangan tersebut tetap membacakan putusan di hadapan dua Kuasa Hukum Berlin Silalahi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Yusi Muharlina dan Mila Kusuma. Berlin Silalahi maupun istrinya Ratnawati sebagai pemohon tidak hadir dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang PN Banda Aceh, Jumat, 19 Mei 2017.

“Pertama menolak permohonan pemohon, kedua mengembankan biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.179.000,” ungkap Ngatimin.

Adapun putusan yang dibacakan sebanyak 24 halaman berdasarkan hasil keterangan saksi-saksi dan juga dalil-dalil penolakan permohonan.

Dalam putusan yang dibacakan oleh Hakim, keinginan Berlin Silalahi melakukan permohonan dikarenakan frustasi atas penyakit yang dideritanya tak kunjung sembuh sejak tahun 2013. Sehubungan dengan itu, faktor ekonomi juga menjadi alasan bagi keluarga yang memiliki dua orang anak ini untuk melakukan euthanasia.

Penolakan permohonan Berlin Silalahi bukan tanpa sebab. Melalui putusan yang dibacakan, Ngatimin mengungkapkan euthanasia bukan saja belum memiliki hukum positif di Indonesia, namun juga dilarang dalam agama, adat dan budaya, ilmu kedokteran, dan melanggar UU HAM.

Apabila euthanasia tetap dijalankan, maka dapat dipidana selama 4 tahun bahkan seumur hidup karena telah melanggar pasal, yakni 340, 344, dan 345 KUHAP tentang melarang menghilangkan nyawa orang lain.

“Perbuatan euthanasia itu sama saja telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Dokter juga berpendapat tidak sepakat melakukan suntik mati. Dalam agama, kematian itu adalah takdir, euthanasia tentunya dilarang dalam agama,” ungkap Ngatimin.

Terkait putusan hakim yang menolak permohonan tersebut, kuasa hukum dari YARA mengatakan akan membicarakan kembali kepada ketua dan pihak keluarga.

“Dan untuk selanjutnya, kita akan tunggu arahan dari ketua untuk memusyawarahkan hasil dari keputusan ini. Langkah apa, proses apa yang kita akan tempuh, kita akan musyawarahkan terlebih dahulu dengan ketua,” kata Mila Kusuma.

Sehubungan dengan tidak hadirnya Berlin dalam persidangan, Mila Kusuma mengatakan, “Keluarga dari Pak Berlin tidak bisa hadir karena memang sedang merawat Pak Berlin sedang sangat tidak sehat jadi ya memang kita maklumi untuk tidak bisa hadir pada hari ini,” katanya.[]

SIRAJUL MUNIR
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar