TERKINI
NEWS

Perkara Boat Bantuan Rp 1,7 Miliar Dilimpahkan ke Jaksa

LHOKSEUMAWE - Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe akhirnya melimpahkan kasus penggelapan boat bantuan Pemkab Aceh Utara senilai Rp 1,7 miliar ke Kejaksaan Negeri Lhokseumaw pada Kamis,…

HENDRIK MEUKEK Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 2 menit
SUDAH DIBACA 965×

LHOKSEUMAWE – Penyidik Tipikor Polres Lhokseumawe akhirnya melimpahkan kasus penggelapan boat bantuan Pemkab Aceh Utara senilai Rp 1,7 miliar ke Kejaksaan Negeri Lhokseumaw pada Kamis, 18 Mei 2017.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa atau P21, dan langsung kita limpahkan,” ujar Kapolres Lhokseumawe AKBP Hendri Budiman melalui Kasat Reskrim AKP Yasir kepada portalsatu.com, Sabtu, 20 Mei 2017.

Penyidik juga menyerahkan dua tersangka yaitu Mudrikah ketua kelompok Usaha Nelayan Gampong Kuta Geulumpang Geudong dan istrinya Mt. Namun hanya Mudrikah yang ditahan, sedangkan istrinya ditangguhkan dengan jaminan.

Sementara, Kata Kasat,  Idris alias Pedawa yang membeli boat bantuan itu tidak jadi ditetapkan sebagai tersangka, dalihnya Idris membeli boat sesuai ketentuan jual beli, dan bukan membeli di bawah tangan. Selain itu, Pedawa juga tidak mengetahui bahwa barang yang dia beli adalah boat bantuan.

“Barang bukti boat Simpati Star juga kita serahkan, namun dititipkan ke kita karena hal keamanan. Jadi selama kasus ini bergulir saksi yang sudah kita mintai keterangan mencapai puluhan orang, 28 orang dari anggota kelompok nelayan, dua dari dinas terkait, toke bangku boat, pembeli dan sejumlah pihak terkait lainnya,” jelas Yasir.

Untuk diketahui, kasus boat bantuan hibah  Pemkab Aceh Utara tahun 2015 tersebut dilaporkan ke Polres Lhokseumawe pada 2 Februari 2017, berdasarkan laporan dari  15 anggota kelompok, Mudrikah menjual boat pada Maret 2016 dengan nilai Rp 480 juta.

Pada 20 Maret 2017,  Mudrikan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik. Ia dikenakan pasal 372 dan 374 KUHP tentang penggelapan, ancaman kurungan empat tahun.  Tujuh hari kemudian penyidik menetapkan Mt istri Mudrikah sebagai tersangka. Karena ikut membantu suaminya saat menjual boat ke Idris.

Dalam akta hibah dijelaskan, boat bantuan tersebut tidak boleh diperjualbelikan maupun berpindah tangan.[]

HENDRIK MEUKEK
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar