TERKINI
TAK BERKATEGORI

Perdana Setelah 34 Tahun, Pengadilan Negeri Lhoksukon Kurban Tiga Lembu

LHOKSUKON - Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara melakukan kurban tiga ekor lembu untuk masyarakat Kampung Baru, Kuta Lhoksukon, Selasa, 13 September 2016. Ini merupakan kurban…

NUSI P SEURUNGKENG Kontributor
DIPUBLIKASIKAN
WAKTU BACA 1 menit
SUDAH DIBACA 972×

LHOKSUKON – Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara melakukan kurban tiga ekor lembu untuk masyarakat Kampung Baru, Kuta Lhoksukon, Selasa, 13 September 2016. Ini merupakan kurban perdana di kantor pengadilan tersebut.

Alhamdulillah, dari tiga ekor lembu yang dikurbankan mendapat 277 kantong (daging) masing-masing 2,5 kilogram. Ini merupakan kurban dari ketua, para hakim dan karyawan (pengadilan),” kata Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Teuku Syarafi, S.H., M.H., kepada portalsatu.com, Rabu, 14 September 2016.

Teuku Syarafi menyebutkan, satu lembu yang dikqurbankan langsung “sujud” saat hendak disembelih. Sementara dua lembu lainnya terpaksa harus diikat karena melawan ketika disembelih.

Sementara itu Panitera Muda Pidana Pengadilan Negeri Lhoksukon, Agus RM selaku panitia kurban mengatakan, ini merupakan kurban perdana selama ia bertugas di pengadilan setempat sejak tahun 1982.

Alhamdulillah, setelah 34 tahun akhirnya ada kurban dari Pengadilan Negeri Lhoksukon. Semoga kurban ini bermanfaat bagi masyarakat. Penyembelihan kurban itu dilakukan di halaman belakang kantor pengadilan,” pungkasnya.[]

NUSI P SEURUNGKENG
KONTRIBUTOR · ARGUMENTA.ID

Tulis Komentar