LHOKSUKON – Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara melakukan kurban tiga ekor lembu untuk masyarakat Kampung Baru, Kuta Lhoksukon, Selasa, 13 September 2016. Ini merupakan kurban perdana di kantor pengadilan tersebut.
“Alhamdulillah, dari tiga ekor lembu yang dikurbankan mendapat 277 kantong (daging) masing-masing 2,5 kilogram. Ini merupakan kurban dari ketua, para hakim dan karyawan (pengadilan),” kata Ketua Pengadilan Negeri Lhoksukon, Teuku Syarafi, S.H., M.H., kepada portalsatu.com, Rabu, 14 September 2016.
Teuku Syarafi menyebutkan, satu lembu yang dikqurbankan langsung “sujud” saat hendak disembelih. Sementara dua lembu lainnya terpaksa harus diikat karena melawan ketika disembelih.