BANDA ACEH Talkshow Pilkada bekerjasama dengan The Aceh Institute, Radio Republik Indonesia (RRI) Banda Aceh, Panwasli dan KIP Aceh mengadakan diskusi dengan topik Penyelesaian Sengketa Antar Timses Dalam Pilkada, di Stasiun RRI Banda Aceh, Studio Kanal PRO 199,7 FM, Kamis (29/12/2016), dengan menghadirkan narasumber, Roby Syahputra SE, dari KIP Aceh, Wanti Maulidar, dari Panwasli Kota Banda Aceh dan Mawardi Ismail SH., M.Hum sebagai akademisi.
Pilkada Aceh 2017 merupakan Pilkada ke-3 pasca Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, setelah pada periode sebelumnya dilaksanakan pada 2006 dan 2012. Merujuk kepada Pemilukada 2012 ditemukan bahwa proses pelaksanaan Pilkada di Aceh dipenuhi dengan kekerasan dan sengketa antar para pendukung kandidat dan besarnya wewenang Panwaslih dalam menganulir atau memperbolehkan kandidat untuk maju atau didiskualifikasi.
Potensi konflik antar calon dan timses yang dirugikan sangat mungkin terkristalisasi dalam bentuk bentrok antar masa pendukung, saling intimidasi dan aksi-aksi kekerasan lainnya. Ditambah dengan banyaknya mantan kombatan yang muncul sebagai kandidat kepala daerah , sangat besar kemungkinan terjadi gesekan di level basis masa pendukung akibat adanya provokasi tertentu dalam Pilkada.
Sengketa antar timses adalah sesuatu yang biasa terjadi dan merupakan bagian yang tidak bisa dipisahkan dari Pilkada. Kerena pilkada tanpa sengketa adalah sesuatu yang mustahil. Sekarang yang menjadi tuntutan adalah bagaimana upaya kita secara bersama-sama menyelesaikan sengketa itu., kata Mawardi Ismail SH., M.Hum.