JAKARTA – Penyair nasional asal Aceh Ir. Fikar W. Eda, M.Sn., menilai kasenian Aceh butuh qanun, karena dengan cara itu, kesenian dan warisan budaya Aceh bisa terlindungi.
“Bila ada qanun keseniannya pasti akan tersedia anggaran, tersedia infrastruktur, dan sumber daya manusianya terdidik,” kata Fikar W. Eda yang juga pengurus Dewan Kesenian Jakarta, Jumat, 7 April 2017.
Fikar juga menanggapi pernyataan praktisi hukum Zulfikar Sawang yang mendorong pemerintah untuk menyelesaikan Qanun Kesenian karena itu perintah Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA), pasal 221 tentang kebudayaan dan kesenian Aceh.
“Karena itu perintah UUPA maka harus ditindaklanjuti. Sebenarnya ini juga sudah terlambat, mengingat UUPA lahir pada tahun 2006,” jelas Fikar.
Untuk itu, kata Fikar, sudah waktunya Pemerintah Aceh dan DPRA melahirkan Qanun Kebudayaan dan Kesenian, karena identitas sebuah bangsa itu adalah kesenian.
“Nanti qanun itulah yang akan merawat identitas komunitas yang ada di provinsi Aceh,” ujar Fikar W. Eda.[]
NEWS
Penyair Fikar W Eda: Qanun Kesenian Penting Sebagai Simbol Bangsa
JAKARTA - Penyair nasional asal Aceh Ir. Fikar W. Eda, M.Sn., menilai kasenian Aceh butuh qanun, karena dengan cara itu, kesenian dan warisan budaya Aceh…
Baca Juga
News
Qanun Kesenian Aceh Harus Mencerminkan Nilai-nilai Keislaman
1 Mei 2017
News
Unik, Menikah Disaksikan Beruang
1 Mei 2017
News